MAKASSAR — Miris…, seorang santri salah satu Yayasan Hafidz Insan Madani yang beralamat di Jalan RSI Faisal XIV No 25 Kel, Bantabantaeng Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan dikeluarkan dari sekolah lantaran Orang Tuanya Terlambat Membayar uang Sekolah,
Dari informasi yang diperoleh celebesnes dari Orang tua santri tersebut baru-baru ini menyebutkan anaknya tersebut di keluarkan dari sekolah karena terlambat melunasi uang sekolah yang telah ditetapkan oleh Yayasan Hafidz Insan Madani tersebut.
Berdasarkan surat keputusan Ketua Yayasan Hafidz Insani Madani Nomor : 04001/Y-HIM/VII/2025 Yang ditujukan kepada Orang Tua/ Wali Santri Tentang Pemberhentian Santri Tertanggal 3 Juni 2025. Jelas terlihat Santri tersebut telah dikeluarkan dari Yayasan Hafidz Insan Madani dan tidak mempunyai hak-hak sebagai santri lagi.
Mengetahui anaknya dikeluarkan karena alasan keterlambatan pembayaran uang sekolah rasa kecewa dengan keputusan itu membuat sang orang tua merasa dirugikan dan tak terima keputusan itu dikarenakan dia telah melunasi segalanya kewajibanya, meskipun itu terlambat.
“Sebenarnya saya sudah melunasi tapi memang terlambat. Kami sangat kecewa dengan penghentian anak kami di sekolah ini. Apalagi anak kami sudah kelas 6 SD, semestinya ini tidak perlu terjadi. Kami sangat merasa dirugikan dan kecewa serta merasa sedih,”ungkap orang tua santri tersebut yang namanya tidak kami mediakan dari redaksi.
Sementara itu, pihak Yayasan Hafidz Insan Madani yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan apa yang dilakukan telah benar sesuai aturan Yayasan. singkatnya. ( Liputan : Ichal )
