MASAMBA — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin terus disorot dan memantik reaksi dari sejumlah kalangan aktivis antikorupsi.
Ketua LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (26/5/2025) mengungkapkan KPK patut menjalankan kewenangannya dengan mengusut dan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin yang tengah menjadi sorotan lantaran memiliki laporan harta kekayaan yang patut diragukan kewajarannya
Dikutip dari laman Lhkpn.kpk laporan harta kekayaan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin dinilai tidak wajar. Nilai LHKPN pada pelaporan periodik 2023 dan pada laporan periodik tahun 2024 sama persis sehingga laporan tersebut diduga merupakan “copy paste”.
“Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK dinilai perlu melakukan konfirmasi terhadap pejabat Pemda Luwu Utara itu untuk memastikan apakah kekayaan yang dilaporkan olehnya dapat dianggap wajar atau tidak wajar,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar laporan harta kekayaan tahun sebelumnya tersebut diperhatikan, serta perlu menjadi atensi KPK apakah benar-benar seperti itu.
“Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdapat indikasi yang mencurigakan, maka KPK wajib melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPK tidak mengalami hambatan teknis dalam menelusuri laporan harta kekayaan seorang ASN. Apabila pada akhirnya KPK menemukan bukti pidana pokok terkait dugaan korupsi, maka dugaan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu diselidiki lebih lanjut.
“Pastinya, sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan, perlu ada pemeriksaan awal terkait dengan LHKPN di KPK. Nah, kami minta KPK memanggil pejabat ini untuk melakukan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan yang disampaikan tersebut apakah benar-benar seperti itu,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ikhsan Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.
“Aparat penegak hukum dan PPATK dinilai perlu telusuri LHKPN yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, diduga atau disinyalir terdapat kejanggalan pada LHKPN milik yang bersangkutan sehingga perlu jadi atensi PPATK.
Terpisah, Baharuddin Nurdin yang berusa dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.
Demikian pula dengan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi. ( Liputan Redaksi )
