MAKASSAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan hasil produksi perbibitan dan perbanyakan Ayam KUB pada Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Selatan terus memantik reaksi dari sejumlah kalangan pegiat antikorupsi dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka mendesak <ejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala BPSIP Sulsel dan penanggung jawab kegiatan ini.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebensews pada, Kamis (22/5/2025) meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki indikasi pelanggaran tersebut.
Ahmad Zulkarnain menilai dugaan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi masalah tidak hanya sebatas kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana.
“Masalah seperti ini harus dituntaskan dan jadi atensi kejaksaan. Temuan BPK tersebut Tidak hanya soal barang yang tak tercatat, tetapi juga kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain di balik perbibitan dan perbanyakan Ayam KUB pada Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian tersebut,” tegasnya.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Audit BPK mengungkap bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, pengelolaan Persediaan pada BPSIP Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa hasil produksi ayam KUB tahun 2023 sebanyak 19.978 ekor.
Selain itu, pada tahun 2023, Satker BPSIP Sulawesi Selatan juga menerima ayam KUB dari Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Ternak (BPSI UAT) Ciawi sebanyak 1.010 ekor ayam KUB.
Seluruh ayam KUB dari hasil produksi maupun kiriman dari BPSI UAT Ciawi tidak dicatat dalam laporan persediaan. Salah satu penyebabnya lantaran hal ini dikarenakan penanggung jawab kegiatan tidak menyampaikan laporan hasil produksi ayam KUB kepada tim penyusun laporan keuangan serta kurangnya koordinasi antara petugas kandang dengan petugas persediaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan nilai persediaan pakan pada BPSI UAT Ciawi yang tidak didukung dengan stock opname tidak tersaji dalam Neraca dan Hewan ternak, hasil ikutan, dan hasil samping peternakan pada BPSIP Sulawesi Selatan yang tidak dicatat dan dilaporkan rawan penyimpangan dan penyalahgunaan persediaan yang tidak dicatat/dilaporkan dalam neraca berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Hal tersebut disebabkan Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satker tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan persediaan.
Terpisah, Kepala Balai BPSIP Sulawesi Selatan, Ir Yusuf, M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa seluruh ayam KUB, baik hasil produksi maupun yang diterima dari BPSI UAT Ciawi, telah dilakukan rekomendasi dan dicatat dalama laporan persediaan.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh stok ayam KUB telah tercatat dan dilaporkan dalam Negera Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)k dan telah memenuhi tanggapan Badan Pemeriksa Keuangank”ungkapnya. ( Liputan : Yunar )
