HomeBerita UtamaOalahhh..., Tak Lapor LHKPN, Plt Kadis TPHBUN Pemprov Sulsel, Uvan Nurwahidah Ngaku...

Oalahhh…, Tak Lapor LHKPN, Plt Kadis TPHBUN Pemprov Sulsel, Uvan Nurwahidah Ngaku Tak Tahu, LSM LIRA : Kalau Tidak Mau Lapor Jangan Jadi Pejabat Public

FOTO :  Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain

MAKASSAR — Oalahhh.., Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah S., M.P mengaku tidak mengetahui kalau dirinya sebagai pejabat atau penyelenggara negara yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas di lingkup Pemprov Sulsel harus melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak tau kalau pejabat Plt itu harus juga melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK,”ungkapnya kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (11/5/2025).

Meski begitu, kata dia, dirinya akan segera membuat laporan harta kekayaan miliknya ke LHKPN KPK sebagai pejabat atau penyelenggara negara. “Saya akan tetap patuh pada aturan dan ketentuan yang ada. Memang selama ini saya kurang memahami dan kurang tau kalau harus melaporkan harta kekayaan tersebut,”ungkapnya.

Sementara itu, merespon pernyataan tersebut, aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain mengungkapkan dalam konteks pemberantasan korupsi, pelaporan aset dan kekayaan seorang pejabat atau penyelenggara negara sangat krusial. Pelaporan ini untuk melihat apakah ada penerimaan kekayaan yang diperoleh secara tak wajar oleh penyelenggara negara tersebut.

“Semua penyelenggara negara pun seharusnya tidak boleh lagi beralasan untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara terbuka. Sebagai penyelenggara negara sudah menjadi konsekuensi mereka untuk hidup bak di dalam akuarium, transparan dan terbuka terhadap pengawasan public”ungkapnya.

Justru menurutnya, ada sejumlah faktor mengapa pejabat baru belum melaporkan LHKPN. Salah satunya karena dinilai sibuk dengan jabatan baru mereka. “Jadi memang kesadaran akan keterbukaan kebanyakan pejabat publik kita masih patut dipertanyakan,” kata dia.

Tidak hanya itu, Ahmad Zulkarnain mengatakan, kalau tidak mau lapor harus dicopot sebagai pejabat public dan jangan jadi pejabat public. Itu konsekuensi logis dari jabatan.

“Justru kita sangat kaget dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan katanya tidak mengetahui aturan yang ada terkait laporan harta kekayaan padahal sebelumnya yang bersangkutan ini cukup lama menjabat sebagai kepala bidang. Pertanyaannya kan ada,”tandasnya. ( Liputan : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments