MAKASSAR — Nahh…, terbaru aktivis antikorupsi menentang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memeriksa PT Telkom selaku penyedia Pengadaan Langganan Internet CCTV Longwis Pemkot Makassar tahun 2023 yang disinyalir tak sesuai ketentuan berdasarkan hasil temuan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pemeriksan BPK atas berita acara siap operasi, diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, dari 62 titik CCTV Longwis di Kecamatan Mariso, PT Telkom hanya melaksanakan penyediaan langganan internet pada 22 titik CCTV Longwis.
“Nahhh…, kami tantang Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menindaklanjuti temuan ini. Coba periksa kontrak kerja pengadaan CCTV ini antara PT Telkom Makassar dengan Pemkot Makassar tahun 2023. Isi kontrak dengan realisasi pekerjaan hingga akhir tahun 2023 berbeda berdasarkan hasil temuan BPK,”ungkap Mulyadi SH, salah satu aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Makassar kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (4/3/2025).
Dikatakannya, temuan BPK ini sekaligus dapat menjadi data awal penyidik untuk mengusut pengadaan CCTV tersebut dan memeriksa semua pihak-pihak terkait.
Tidak hanya itu, dengan adanya temuan ini sekaligus mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dan permasalahan yang terjadi yang patut diusut dan jadi atensi kejaksaan. “Kami berharap Kejati Sulsel tidak tinggal diam dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada semua pihak-pihak terkait,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, berdasarkan Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan langganan internet CCTV Longwis menunjukkan bahwa langganan internet di Kecamatan Mariso dan PT Telkom telah menandatangani Kontrak Nomor K.TEL.120/HK81 0/R7W-7 AlN0000/2023 tanggal 04 Januari 2023 perihal Penyediaan Langganan Internet Wifi Lorong Wisata.
Ruang lingkup pekerjaan adalah penyediaan layanan internet wifi pada sebanyak 62 titik CCTV Longwis dengan jangka waktu mulai 01 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksan BPK atas berita acara siap operasi, diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, dari 62 titik CCTV Longwis di Kecamatan Mariso, PT Telkom hanya melaksanakan penyediaan langganan internet pada 22 titik CCTV Longwis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjanjian langganan internet dan permintaan keterangan dari Camat Mariso selaku PPK oleh BPK atas pengadaan langganan internet CCTV Longwis, diketahui bahwa PT Telkom belum melaksanakan pemasangan seluruh perangkat internet untuk CCTV Longwis karena keterbatasan sumber daya.
Terpisah, Executive Vice President Telkom Regional V, Amin Soebagyo yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa PT Telkom sebagai penyedia jasa telekomunikasi dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah senantiasa tunduk kepada peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerinta J.o Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, Telkom senantiasa berkomitmen penuh untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi public sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public terdapat informasi yang tidak dapat diungkap kepada public, antara lain informasi yang berkaitan dengan dapat mempengaruhi perlindungan dan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 17 huruf b UU KIP) serta rahasia jabatan dan perjanjian bisnis dengan pihak ketiga (Pasal 17 huruf h UU KIP).
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Telkom menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan langganan internet CCTV LOngwish Pemkot Makassar tahun 2023 telah dijalankan sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Telkom hanya dapat memberikan informasi kepada pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam batas yang diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.
“Demikian tanggapan kami atas permintaan konfirmasinya dari media Celebes News, kami menghargai permintaan terhadap isu ini dan berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan public,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi )
