HomeBerita UtamaKejaksaan dan Kepolisian Diminta Lidik Pengadaan Buku Dinas Pendidikan Luwu Utara

Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Lidik Pengadaan Buku Dinas Pendidikan Luwu Utara

MAKASSAR — Aktivis dan kalangan pegiat LSM bereaksi mendesak Kejaksaan dan kepolisian melakukan lidik pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendisitribusian buku yang diduga melibatkan tim manajemen BOS kepada sejumlah sekolah dasar pada tahun 2023.

Berdasarkan Juknis BOS diketahui bahwa Tim Manajemen BOS dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

“Nahhh.., kami meminta kejaksaan dan kepolisian meninkdalanjuti temuan ini dan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang terjadi,”ungkap aktivis sekaligus pegiat LSM Forum Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (1/3/2025) di Makassar.

Lanjut disampaikan Ikhsan, kejanggalan pendistribusian buku pada Dinas Pendidikan Luwu Utara sebagaimana temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam terkait pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Luwu Utara tersebut.

Oleh karena itu, Ikhsan meminta kejaksaan maupun kepolisian segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala dinas pendidikan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan buku tersebut untuk mengusut dan menyelidiki pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan. “Kejaksaan dan kepolisian tidak boleh tinggal diam dengan adanya temuan BPK ini, temuan bisa bisa jadi pintu masuk,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan secara uji petik pada empat SDN, diketahui bahwa terdapat pembelian buku ”Kemakolean Baebunta” pada tahun 2023 dengan harga satuan sebesar Rp 125 ribu.

Berdasarkan Juknis BOS diketahui bahwa Tim Manajemen BOS dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Nahhh, Lho…, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengadaan buku “Kemakolean Baebunta” sebanyak 103 eksemplar untuk SD dilaksanakan dan didistribusikan oleh Tim Manajemen BOS Disdikbud berdasarkan bukti daftar pengambilan buku. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban belanja BOS secara uji petik pada empat SDN diketahui bahwa meskipun pembelian buku tersebut telah dipertanggungjawabkan sebagai pembelian buku kearifan lokal.

Kemudian berdasarkan keterangan Tim Manajemen BOS dan Bendahara BOS atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, diketahui bahwa penyaluran buku “Kemakolean Baebunta” didistribusikan oleh Tim Manajemen BOS kepada masing-masing SDN. Penyaluran buku yang telah terealisasi pada tahun 2023 sebanyak 103.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Drs H Misbah yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan tersebut menjelaskan bahwa pengadaan buku Kemakolean Baebunta sebanyak 103 eksamplar dengan Harga per buku Rp 125 ribu sehingga total Rp 12.875.000 bukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara yang adakan. Tetapi buku tersebut diadakan oleh Balai Kajian Tana Luwu (BKTL) buku tersebut didistribusikan oleh pihak BKTL ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk difasilitasi dalam penyalurannya kepada masing-masing sekolah dasar yang telah memesan dengan pertimbangan untuk memudahkan penyalurannya.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Laporan khusus : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments