HomeBerita UtamaAktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas Pendidikan Luwu Utara

Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas Pendidikan Luwu Utara

LUWU UTARA — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara terkait pendistribusian buku oleh tim manajemen BOS kepada sejumlah sekolah dasar pada tahun 2023 memantik reaksi dari sejumlah kalangan pegiat LSM.

Salah satunya datang dari aktivis antikorupsi sekaligus pegiat LSM Forum Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (27/2/2025) di Makassar meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki adanya indikasi pelanggaran pendistribusian buku oleh tim manajemen BOS tersebut yang tidak diperbolehkan menurut aturan.

Ia menduga pendistribusian buku yang dilakukan oleh tim manajemen BOS pada satuan Dinas Pendidikan di Kabupaten Luwu Utara tersebut tidak hanya sebatas kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum.

“Persoalan seperti ini harus dituntaskan. Tidak hanya soal pendistribusian yang diduga bermasalah akan tetapi pengadaan buku tersebut patut diusut tuntas,”ungkapnya.

OLeh karena itu, harus ada tindak lanjut lebih luas, jangan hanya persoalan pendistribusian yang perlu jadi atensi APH, akan tetapi proses pengadaan buku ini juga patut jadi perhatian.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan secara uji petik pada empat SDN, diketahui bahwa terdapat pembelian buku ”Kemakolean Baebunta” pada tahun 2023 dengan harga satuan sebesar Rp 125 ribu.

Berdasarkan Juknis BOS diketahui bahwa Tim Manajemen BOS dilarang menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengadaan buku “Kemakolean Baebunta” sebanyak 103 eksemplar untuk SD dilaksanakan dan didistribusikan oleh Tim Manajemen BOS Disdikbud berdasarkan bukti daftar pengambilan buku. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban belanja BOS secara uji petik pada empat SDN diketahui bahwa meskipun pembelian buku tersebut telah dipertanggungjawabkan sebagai pembelian buku kearifan lokal.

Kemudian berdasarkan keterangan Tim Manajemen BOS dan Bendahara BOS atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, diketahui bahwa penyaluran buku “Kemakolean Baebunta” didistribusikan oleh Tim Manajemen BOS kepada masing-masing SDN. Penyaluran buku yang telah terealisasi pada tahun 2023 sebanyak 103.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Drs H Misbah yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan tersebut menjelaskan bahwa pengadaan buku Kemakolean Baebunta sebanyak 103 eksamplar dengan Harga per buku Rp 125 ribu sehingga total Rp 12.875.000 bukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara yang adakan. Tetapi buku tersebut diadakan oleh Balai Kajian Tana Luwu (BKTL) buku tersebut didistribusikan oleh pihak BKTL ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk difasilitasi dalam penyalurannya kepada masing-masing sekolah dasar yang telah memesan dengan pertimbangan untuk memudahkan penyalurannya.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Laporan khusus : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments