HomeBerita UtamaPegiat LSM Desak Kejati Periksa Kadis Pendidikan Sulsel dan PPK Bersama Kontraktor...

Pegiat LSM Desak Kejati Periksa Kadis Pendidikan Sulsel dan PPK Bersama Kontraktor Pengadaan Meja dan Kursi Kayu pada SMA Negeri Tidak Sesuai Spesifikasi

MAKASSAR — Aktivis sekaligus pegiat LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengusut tuntas Paket Pekerjaan Peralatan dan Mesin, berupa Belanja Modal Mebel pada SMA Negeri sebesar Rp 4,5 miliar tidak sesuai spesifikasi pada tahun 2023.

Selain itu, aktivis senior satu ini, meminta Kejati Sulsel segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pekerjaan Peralatan dan Mesin pada tahun 2023 yang menelan anggaran terbilang cukup besar. “Termasuk kontraktor atau rekanannya mesti diperiksa,”ungkapnya kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (15/11/2024).

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, LRA Provinsi Sulawesi Selatan untuk TA 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp340.217.620.905,72 atau 80,97% dari anggaran sebesar Rp421.128.356.932,00. Realisasi Belanja tersebut tersebut diantaranya digunakan untuk belanja pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp276.899.433.891,00 dan realisasi sebesar Rp234.547.255.666,00 atau 84,70%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Dinas Pendidikan Sulsel diketahui terdapat beberapa permasalahan Belanja Modal Mebel pada SMA Negeri sebesar Rp 4,5 miliar tidak sesuai spesifikasi.

Dinas Pendidikan pada Bidang SMA merealisasikan Belanja Modal Mebel berupa meja kayu dan kursi kayu berdasarkan Surat Pesanan Nomor 010/7202- SMA/DISDIK tanggal 27 Juni 2023 sebesar Rp 3.586.836.000,00 (termasuk PPN) oleh CV DPU dan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 010/12103-SMA/DISDIK tanggal 11 September 2023 sebesar Rp1.199.232.000,00 (termasuk PPN) oleh CV BNU.

Atas pengadaan mebel oleh CV DPU tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3.586.836.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor 10377/SP2D/LS-BARANG-JASA/XI/2023 tanggal 30 November 2023.

Adapun pengadaan mebel oleh CV BNU telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.199.232.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 09901/SP2D/LS-BARANG-JASA/XI/2023 tanggal 17 November 2023.

Pembuatan meja dan kursi oleh CV BNU menggunakan jenis dan kualitas kayu yang sama yang dibuat pada tiga lokasi workshop yaitu di Wajo, Bone, dan Takalar. Adapun pembuatan meja dan kursi oleh CV DPU juga menggunakan jenis dan kualitas kayu yang sama yang dibuat pada lokasi workshop di Bone.

Pemeriksaan terhadap surat pesanan, hasil pemeriksaan fisik dan hasil pengujian kualitas kayu, menunjukkan bahwa kualitas meja dan kursi kayu yang diadakan oleh CV DPU dan CV BNU tidak memenuhi kualitas kayu kelas I sebagaimana disyaratkan dalam surat pesanan.

Hasil pengujian kualitas kayu yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Berita Acara Pengujian Mutu Hasil Hutan Kayu Nomor 19/BAP-UMHHK/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dan Berita Acara Pengujian Mutu Hasil Hutan Kayu Nomor 20/BAPUMHHK/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, menunjukkan bahwa meja kayu dan kursi kayu yang diadakan oleh CV DPU dan CV BNU merupakan kayu jenis Jati (Tectona Grandis) dengan Kelas Kuat I, Kelas Awet II, dan Kwalita Mutu II (Kedua). Kualitas kayu yang tidak sesuai dengan surat pesanan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,5 miliar atas pengadaan meja kayu dan kursi kayu yang tidak sesuai spesifikasi.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menagih penyedia paket pekerjaan belanja modal mebel melakukan penyesuaian item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 4,5 miliar.

Merespon temuan tersebut, Ikhsan meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen beserta rekanan.

“Kami minta Kajati dan Polda Sulsel mengusut temuan ini dan mendalami adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi sehingga semua pihak terkait ini bisa diproses hukum,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pekan lalu terkait temuan tersebut, hingga berita ini kembali diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments