FOTO : Pegiat Lembaga Baladhika Adiyaksa di Makassar, Jumhuriah Palureng
MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi terus mendorong dan mendukung langkah kepolisian segera memeriksa Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare dalam pengadaan alat kedokteran dan Kesehatan (Alkes) tahun 2022 usai dilaporkan ke Polda Sulsel oleh lembaga antikorupsi di Makassar.
Kali inii datang dari Lembaga Baladhika Adiyaksa di Makassar mendesak pihak Kepolisian Polda Sulsel segera melakukan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare bersama pejabat pembuat komitmen pengadaan Alkes tahun 2022 yang terindikasi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Pegiat Lembaga Baladhika Adiyaksa di Makassar, Jumhuriah Palureng kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (22/3/2024) meminta penyidik Polda memberi atensi pemanggilan kepada Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare termasuk kepada pejabat pembuat komitmen dan kontraktor penyedia pengadaan Alkes tersebut.
Dikatakannya, laporan yang dimasukan oleh salah satu lembaga antikorupsi terkait persoalan pengadaan Alkes tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penyidikan sehingga proses hukumnya berjalan.
“Kami dari Lembaga Baladhika Adiyaksa di Makassar menegaskan akan turut mengawal dan memantau laporan pengadaan Alkes ini di Polda Sulsel. Mudah-mudahan penyidik bergerak cepat melayangkan panggilan ke Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare dan turut memeriksa pejabat pembuat komitmen, termasuk rekanan,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan alat kedokteran dan Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare tanpa melalui E-Katalog sehingga disinyalir melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja alat kedokteran dan kesehatan pada RS dr. Hasri Ainun Habibie diketahui terdapat pengadaan alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp517.464.080,00 melalui pengadaan langsung tanpa e-purchasing kepada satu penyedia yaitu PT KAS.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan menunjukkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh PPTK tidak didasarkan dengan perhitungan yang memadai dan hasil survei harga ke beberapa penyedia. Selain itu, dalam HPS tersebut tidak disebutkan spesifikasi barang.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur RS dr. Hasri Ainun Habibie selaku PA kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan PPTK yang kurang cermat dalam menyusun HPS dan spesifikasi teknis.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
