MAKASSAR — Koalisi aktivis antikorupsi memastikan bakal melaporkan sejumlah camat di Kota Makassar pekan depan masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Buntut piutang retribusi sampah pada sejumlah kecamatan yang disinyalir berpotensi bermasalah bakal segera memasuki babak baru.
Koalisi aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews padak Jumat (15/8/2025) menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2023 pada sejumlah kecamatan menyusul jumlah piutang retribusi sampah yang mencapai puluhan miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2023.
Dikatakan Mulyadi tingginya piutang retribusi sampah pada beberapa kecamatan diduga terjadi karena penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2023, menyebabkan jumlah piutang hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami menduga ada kebocoran PAD dari retribusi sampah mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Dan ini merupakan kerugian keuangan daerah jika tidak segera ditangani maka piutang ini akan terus bertambah,”ujarnya.
Dugaan terjadinya penyalahgunaan dana retribusi sampah yang menyebabkan tinggiya piutang ini sudah meresahkan masyarakat. “Kami sebagai sosial kontrol mendesak agar hukum ditegakkan,” paparnya.
Mulyadi menyebutkan, akan melaporkan masalah piutang retribusi sampah tersebut dengan merujuk pada Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Terpisah, Celebesnews mencoba melayangkan beberapa surat permintaan konfirmasi pada beberapa camat terkait piutang retribusi tersebut, tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
