Home Berita Utama LHP BPK Sentil Proyek GOR Dispora Selayar TA 2019 Berbau Maladministrasi hingga...

LHP BPK Sentil Proyek GOR Dispora Selayar TA 2019 Berbau Maladministrasi hingga Potensi Kerugian Negara

0

MAKASSAR — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun Anggaran 2019 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp14.091.760.000,00 dengan realisasi mencapai Rp13.549.413.000,00 atau 96,15 persen. Salah satu proyek krusial yang dibiayai dari alokasi tersebut adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) DAK TA 2019 yang dikerjakan oleh PT. CDN berdasarkan Nomor Kontrak: 04/KONTRAK-DAK PEMB. GOR/VII/2019/DISPORA tertanggal 1 Juli 2019. Proyek bernilai kontrak Rp13.106.789.000,00 ini dijadwalkan rampung dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender hingga 27 Desember 2019.

Meskipun masa kontrak mendekati batas akhir, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai lebih awal melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP/PHO) Nomor: 004/BASTP/PHO/PEMB.GOR/XII/2019/DISPORA pada 26 Desember 2019, yang berujung pada pencairan anggaran 100 persen penuh. Kendati demikian, kejanggalan terkuak ketika pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa pada 15 Februari 2020 justru menemukan adanya kekurangan volume pada empat item pekerjaan utama proyek pembangunan GOR tersebut.

Temuan ini memicu indikasi maladministrasi serah terima lantaran BASTP diterbitkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (formal discrepancy). BPK juga mencatat adanya dugaan kelalaian atau lemahnya pengawasan (lack of oversight) dari PPK, Panitia PHO, hingga Konsultan Pengawas yang mengesahkan fisik 100 persen untuk pencairan dana penuh. Kekurangan volume yang telah dibayar lunas ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran (overpayment), tetapi juga mengancam kualitas konstruksi dan keselamatan jangka panjang para pengguna fasilitas olahraga tersebut.

Guna menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) dan transparansi informasi, redaksi telah melayangkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Dispora Kabupaten Kepulauan Selayar. Konfirmasi tersebut mendesak penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan penerbitan BASTP 100 persen, bentuk pengawasan teknis dari Konsultan Pengawas, rincian nominal serta penyebab teknis empat item yang kurang volume, hingga langkah administratif dan sanksi yang dijatuhkan kepada pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas namun hingga berita ini diturunkan kepada dinas Pemuda dan Olahraga Selayar tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Menanggapi temuan LHP BPK yang sarat celah penyimpangan ini, Direktur Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi pada, Minggu (8/11/2026) angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti temuan BPK ini serta segera membuka ruang penyelidikan guna memastikan tidak ada unsur pembiaran atau kerugian negara yang diabaikan,” tegasnya singkat. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )

Exit mobile version