Home Berita Utama Langkah Tegas! Proyek Swakelola Dinas PUTR Jalan Bontomasini–Dallemambua Selayar Resmi Dilaporkan ke...

Langkah Tegas! Proyek Swakelola Dinas PUTR Jalan Bontomasini–Dallemambua Selayar Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulsel

0

MAKASSAR — Kasus dugaan penyimpangan proyek swakelola pembangunan jalan Bontomasini–Dallemambua, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2024, kini memasuki babak hukum yang nyata. Koalisi pegiat anti korupsi Senin (31/8/2026) hari ini secara resmi menyerahkan laporan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini diambil menyusul temuan BPK yang membongkar ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan.

Laporan yang diserahkan berisi dokumen lengkap hasil temuan BPK, serta daftar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Laporan ini khususnya menyoroti dugaan ketidakwajaran alias dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan, di mana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.

Koordinator wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews usai melaporkan dugaan penyimpangan proyek swakelola tersebut di Kejati Sulsel menyampaikan bahwa langkah ini bukan dilakukan dengan tergesa-gesa, melainkan telah melalui pengumpulan data dan verifikasi yang cukup mendalam.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek swakelola jalan Bontomasini–Dallemambua ke Kejati Sulsel. Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Di mana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil. Maka pencairan dana itu adalah hal yang patut diusut secara hukum,” tegasnya, Senin (31/8/2026) di Makassar.

Ahmad Zulkarnain meminta Kejati Sulsel untuk segera membuka penyelidikan dan menelusuri beberapa hal krusial siapa yang bertanggung jawab atas pencairan dana tanpa bukti sah pertanggungjawaban? Mulai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pelaksana swakelola.

Apakah ada unsur pemalsuan dokumen? Jika dokumen pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kenyataan, maka itu memenuhi unsur pidana pemalsuan serta mengapa pengawasan selama proyek berjalan lemah? Siapa yang seharusnya mengawasi dan mengapa ketidaksesuaian ini baru terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan.

“Kami menitipkan kasus ini kepada Kejati Sulsel. Kami berharap tidak ada pihak yang dilindungi, tidak ada intervensi, dan kasus ini dituntaskan sampai tuntas. Uang negara yang hilang harus dikembalikan, dan siapa pun yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar realisasi kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini – Dallemambua di Kabupaten Kepulauan Selayar terendus berpotensi bermasalah. Terungkap fakta mengejutkan BPK menemukan pelaksaan proyek swakelola tersebut dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Ketentuan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Salah satu realisai Belanja Modal Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2024 adalah swakelola pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua berdasarkan Kontrak Nomor 600/01/KONTDAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 08 Mei 2024. Nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp1.300.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai tanggal 06 Juni 2024. Kontrak tersebut telah diubah melalui Adendum Nomor 600/01/ADD.I-KONT-DAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 karena adanya pekerjaan tambah kurang. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp1.300.000.000,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua terdapat permasalahan dimana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan BPK melalui konfirmasi kepada masing-masing penyedia barang dan jasa diketahui dokumen pertanggungjawaban yang digunakan sebagai dasar pencairan dana sebesar Rp1.081.750.391,00 tidak sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, berdasarkan konfirmasi BPK kepada PT ALP sebagai penyedia sewa alat yang
tercantum dalam Nota Pesanan Nomor 03/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024
dan Nomor 01/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui PT ALP tidak menyewakan alat untuk pelaksanaan kegiatan TMMD sebagaimana yang dicantumkan dalam nota pesanan tersebut.

Hasil konfirmasi BPK kepada a.n. AR sebagai penyedia material timbunan biasa dan
sewa alat dum truck yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 04/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 dan 08/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui bahwa AR tidak pernah menjual atau menyediakan Pembelian Material Timbunan Biasa untuk kegiatan TMMD tersebut. Untuk sewa alat dump truck benar ada yang disewakan namun pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp16.590.000,00

Demikian juga dengan hasil konfirmasi kepada a.n Ams sebagai penyedia Material Batu Gunung yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 05/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui a.n Ams tidak pernah menjual atau menyediakan material batu gunung untuk kegiatan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version