MAKASSAR — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami secara menyeluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Regional Head PTPN 1 Wilayah 8 di Makassar, Misran. Data yang tercatat menunjukkan total kekayaan pejabat tersebut menembus angka Rp4,3 Miliar lebih, dengan lonjakan kenaikan mencapai ratusan juta rupiah dalam satu periode pelaporan. Tak hanya itu, aset berupa tanah dan bangunan ternyata tersebar di dua kota besar, yaitu Medan dan Pekanbaru — hal yang patut ditelusuri kewajarannya.
Desakan tegas ini disampaikan Ketua umum CCW, Masryadi mengingat besaran kekayaan, laju pertumbuhan yang signifikan, serta penyebaran aset properti di wilayah yang berbeda. CCW menilai, mengingat wewenang dan tanggung jawab jabatan yang sangat strategis di BUMN perkebunan tersebut, transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan adalah mutlak harus dipenuhi.
“Total kekayaan mencapai Rp4,3 Miliar lebih, naik ratusan juta dalam setahun, dan memiliki aset tanah serta bangunan yang tersebar di Medan maupun Pekanbaru. Ini bukan angka yang kecil. Kewajarannya patut dipertanyakan dan wajib ditelusuri secara mendalam oleh KPK. Kami tidak menuduh ada pelanggaran, tapi publik berhak mendapat penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Masryadi, Selasa (1/9/2026).
AKtivis senior satu ini mengungkapkan kenaikan kekayaan ratusan juta dalam satu periode pelaporan 2024-2025 harus dapat dijelaskan secara rinci. Apakah murni berasal dari gaji, tunjangan, dan penghasilan sah lainnya selama menjabat? Atau ada sumber lain seperti investasi, warisan, pemberian, dan sebagainya yang wajib diungkap secara terbuka.
Kemudian Kepemilikan properti di dua kota besar yang berbeda wilayah operasi perusahaan menjadi sorotan utama. Kapan aset tersebut diperoleh? Dari sumber dana apa? Apakah sebelum atau sesudah menjabat sebagai Regional Head? Semua ini wajib diketahui publik.
Dikatakan Masryadi, apakah total kekayaan Rp4,3 Miliar tersebut wajar dan sebanding dengan akumulasi penghasilan resmi selama masa jabatan? Jika selisihnya cukup besar, maka harus ada penjelasan yang sah dan dapat dibuktikan.
“PTPN 1 Wilayah 8 di Makassar mengelola aset dan anggaran yang tidak sedikit. Sebagai pimpinan wilayah, integritas dan transparansi harta kekayaannya menjadi cermin kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN ini. Jika ada hal yang tidak wajar, harus segera dibenahi. Jika semuanya sah, maka buktikan dengan data yang transparan,” tandasnya.
CCW juga menegaskan, LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi. Laporan tersebut adalah instrumen pengawasan paling penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengayaan diri sendiri atau orang lain saat menjabat.
“Kami meminta KPK tidak menutup mata terhadap hal ini. Lakukan verifikasi silang, periksa dokumen kepemilikan aset, dan telusuri aliran dana pembeliannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka wajib ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Publik berhak tahu bahwa pemimpin di BUMN bersih dan tidak merugikan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Regional PTPN 1 Wilayah 8 terkait kenaikan kekayaan maupun sorotan publik tersebut.
Head regional Regional PTPN 1 Wilayah 8 yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
