Home Berita Utama CCW Dorong Bupati Majene Evaluasi Kadi Sosial Buntut Kisruh Data PKH, Kejaksaan...

CCW Dorong Bupati Majene Evaluasi Kadi Sosial Buntut Kisruh Data PKH, Kejaksaan Diminta Sikat Pendamping yang Manipulasi Data!

0
FOTO : Rapat dengar pendapat terkait kisruh pendataan PHK di gedung DPRD Majene, Senin (31/8/2026) berlangsung alot.

 

MAJENE — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas mendesak Bupati Majene untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, menyusul kisruh data Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang semakin meresahkan masyarakat. Di saat yang sama, CCW juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Majene, untuk segera mengusut dan memproses pendamping PKH yang terbukti diduga melakukan manipulasi data hingga merugikan warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan.

Kisruh data PKH di Majene memuncak setelah banyak warga miskin yang mengaku tidak pernah didata dan tidak pernah dijumpai oleh pendamping PKH, padahal mereka sangat membutuhkan bantuan. Sebaliknya, banyak warga yang tergolong mampu justru masuk dalam daftar penerima bantuan. Ketidakakuratan data ini memicu kecurigaan kuat adanya rekayasa dan pengaturan daftar penerima yang tidak berdasarkan fakta di lapangan.

Ketua umum CCW, Masryadi menyatakan, kekacauan data PKH ini terjadi bukan tanpa alasan. Lemahnya pengawasan dan kontrol dari Dinas Sosial selaku instansi pembina dinilai menjadi penyebab utama pendamping PKH dapat bertindak sewenang-wenang dalam melakukan pendataan.

“Kekacauan data PKH di Majene ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Dinas Sosial selaku lembaga yang bertanggung jawab justru terlihat lemah dalam melakukan pengawasan. Karena itu, kami mendesak Bupati Majene untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Sosial. Jika tidak mampu mengawasi bawahannya dan memastikan data akurat, maka harus diganti dengan yang lebih berkomitmen,” tegas Ketua umum CCW, Masryadi, Selasa (1/9/2026).

DATA TIDAK SESUAI FAKTA, PENDAMPING DIDUGA MANIPULASI

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai desa di Majene, pendamping PKH dinilai tidak realistis dan diduga tidak jujur dalam melakukan pendataan. Warga yang sebenarnya hidup dalam kekurangan justru tidak masuk daftar desil 1–4, sementara warga yang tergolong mampu justru menikmati bantuan. Pendamping bahkan diduga tidak turun ke lapangan secara menyeluruh, melainkan mengandalkan data yang sudah ada atau bahkan merekayasa daftar sendiri.

“Kami temukan warga yang rumahnya masih berdinding papan, lantai tanah, dan penghasilan tidak menentu — justru tidak pernah didata. Sebaliknya, warga yang punya rumah permanen, kendaraan, dan usaha lancar — malah terdaftar sebagai penerima PKH. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan dugaan manipulasi data yang disengaja,” ungkap perwakilan warga yang mengaku tidak pernah didata minta Namanya tak di mediakan.

CCW DESAK KEJAKSAAN GARAP PENDAMPING PKH

Melihat indikasi kuat adanya rekayasa data yang merugikan warga dan negara, CCW meminta Kejaksaan Negeri Majene untuk tidak berdiam diri. Pendamping PKH yang terbukti memanipulasi data wajib ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Majene segera turun tangan. Pendamping PKH yang dengan sengaja memanipulasi data — menghilangkan yang berhak dan memasukkan yang tidak berhak — telah berpotensi melakukan perbuatan pidana. Ini bisa masuk ranah pidana karena menyangkut uang negara yang tidak sampai ke tangan yang berhak. Garap mereka, jangan dibiarkan terus merugikan rakyat,” tegas CCW.

CCW juga mengingatkan bahwa manipulasi data PKH dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain pemalsuan dokumen, perbuatan yang merugikan keuangan negara, hingga penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada unsur kesengajaan.

“Pendamping PKH bekerja atas penunjukan dan tanggung jawab instansi terkait. Jika mereka memanipulasi data, maka itu bukan sekadar kesalahan kerja — itu perbuatan yang dapat dipidana. Kejaksaan wajib menindak tegas sebagai peringatan agar tidak ada yang berani main-main dengan bantuan sosial rakyat,” tegasnya.

TINDAKAN YANG DIMINTA CCW:

Bupati Majene segera mengevaluasi Kepala Dinas Sosial atas lemahnya pengawasan pendataan PKH dan Dinas Sosial melakukan verifikasi ulang menyeluruh data PKH di seluruh desa, dengan melibatkan perwakilan warga dan tokoh masyarakat serta Kejaksaan Negeri Majene segera menyelidiki pendamping PKH yang diduga melakukan manipulasi data.

Warga Majene berharap kisruh data PKH ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Bantuan sosial yang berasal dari uang rakyat harus tepat sasaran, tidak boleh diatur sesuka hati oleh pendamping yang tidak jujur.

“Kami tidak meminta yang bukan hak kami. Kami hanya meminta agar yang berhak mendapatkannya tidak diabaikan. Jangan sampai bantuan ini justru menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang,” ujar warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews belul lama ini menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat  Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Ichal )

 

Exit mobile version