FOTO : Ilustrasi
GOWA — Pengawasan dan penegakan aturan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa dipertanyakan. Laporan di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gowa, yang justru dimanfaatkan oknum untuk menarik biaya tidak resmi hingga puluhan juta rupiah dari pemilik bangunan dengan alasan untuk membantu mengurus menerbitkan izin mendirikan bangunan tersebut.
Berdasarkan hasil liputan investigasi media ini di wilayah Gowa sumber yang minta identitasnya tak disebutkan, proses pengurusan PBG yang seharusnya dapat diakses secara transparan dan sesuai aturan, justru mulai berubah menjadi ladang pungutan liar.
“Jadi ada salah satu pemilik bangunan yang bahkan sampai mengeluarkan uang puluhan juta untuk mengurus PBG tersebut kepada oknum tertentu. Nahhh…. malah sampai kegiatan bangunan sementara berlangsung belum terbit,” ujar sumber tersebut pada, Rabu (19/8/2026).
Piblic menuding lemahnya pengawasan di Dinas PTSP menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu. Diduga proses verifikasi yang tidak transparan dan minimnya akses informasi publik memperparah situasi ini.
“Pak kadis…. faktanya bahwa masyarakat masih bayank yang tidak tahu berapa biaya resmi yang harus dibayarkan, berapa lama prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas berkas warga yang mengajukan permohonan PBG. Karena tidak ada kejelasan, celah ini mulai dimanfaatkan ileh oknum tertentu,”tandasnya.
Dinas PTSP Gowa Diminta Bertindak Koordinator lembaga pengawas kebijakan publik, Sofyan kepada Celebesnews, menilai dugaan pungutan liar dalam pengurusan PBG di Gowa merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di Dinas PTSP Gowa.
“PBG adalah kewajiban hukum sekaligus hak warga yang harus dilayani secara profesional dan tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan. Jika ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga dan menarik uang puluhan juta, itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran pidana pemerasan dan pungutan liar,” tegasnya.
Ia mendesak Kepala Dinas PTSP Gowa untuk segera Membuka alur dan biaya resmi pengurusan PBG secara terbuka dan dapat diakses public, menyelidiki dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam pungutan liar dan memproses tegas pihak yang terbukti bersalah, Memasang sistem pengaduan yang jelas dan mudah diakses oleh pemilik bangunan serta Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik percaloan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Dinas PTSP tidak boleh sekadar duduk di belakang meja menerbitkan izin tanpa memastikan prosesnya bersih dari pungutan liar. Rakyat sudah membayar pajak, sudah seharusnya pelayanan publik diberikan secara jujur dan tanpa biaya tambahan yang tidak wajar,” tambahnya.
Terpisah, penelusuran lanjutan Celebesnews untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik salah satu bangunan kos-kosan di Gowa melalui pesan WhatsApp tak mendapatkan tanggapan balasan, pesan konfirmasi terlihat centang satu di handphone.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa, H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews terkait keberadaan salah satu bangunan rumah kos di bilangan Jl Kacong Dg Lalang Pa,bangiang Gowa samping Masjid Baitul Rahman Halid yang diduga tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG hanya memberi penjelasan singkat bahwa akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait. ( Liputan Khusus : Ical )
