LUWU UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pencetakan sawah baru di Kabupaten Luwu Utara. Desakan ini menyusul rencana proyek cetak sawah ini segera dilaporkan ke Kejati Sulsel terkait sejumlah kejanggalan pelaksanaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator Wilayah LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Rabu (19/8/2026) menyampaikan, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan harus segera ditindaklanjuti sorotan public yang muncul dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kejaksaan tidak usah ragu, tidak usah menunda. Ada dugaan kuat penyimpangan yang merugikan uang negara. Jika dibiarkan, kerugian negara makin besar dan kepercayaan publik runtuh. Kami minta segera dibuka penyelidikan dan diturunkan tim khusus ke lokasi proyek untuk memverifikasi fakta di lapangan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.
Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.
Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan
“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )
