POLMAN — Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk segera memeriksa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait temuan kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp2,248 miliar yang terungkap dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Desakan itu disampaikan Ketua umum CCW, Masryadi dalam pernyataan pers, Rabu (19/8/2026), menyoroti ketidakwajaran klasifikasi kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan.
“BPK sudah jelas menyatakan kemampuan keuangan Kabupaten Polewali Mandar masuk dalam klasifikasi rendah. Namun secara nyata, pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Insan (TKI), Tunjangan Reses, dan Lain-lain Operasional pimpinan serta anggota DPRD justru dihitung menggunakan acuan klasifikasi sedang. Hasilnya? Terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,248 miliar,” ungkapnya.
CCW menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika perbedaan acuan klasifikasi itu disengaja untuk memperbesar besaran tunjangan, maka hal itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Kejati Sulbar harus segera turun tangan. Pimpinan dan anggota DPRD yang menerima kelebihan pembayaran, serta pihak yang mengelola keuangan dewan termasuk Sekwan, harus dipanggil dan diperiksa. Siapa yang tahu, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menerima — semuanya harus dipertanggungjawabkan,” tegas Masryadi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Polewali Mandar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
