Home Berita Utama KPK Diminta Bidik Proyek Dermaga Pasilambea Selayar

KPK Diminta Bidik Proyek Dermaga Pasilambea Selayar

0

MAKASSAR — Dugaan kejanggalan serius pada proyek pembangunan Dermaga Pasilambea, Pulau Kalaotua, Kabupaten Kepulauan Selayar, kini meminta perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti-korupsi mendesak KPK untuk membidik kasus ini, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mencairkan maupun menyetorkan kembali uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK Desember 2024.

Koordinator koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH menilai masalah ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak KPK untuk segera memasukkan temuan ini dalam daftar prioritas penyelidikan. Ke mana uang jaminan miliaran itu disimpan? Mengapa PPK menahannya padahal perintah BPK setor ke kas neagra. Ini butuh penelusuran jejak dana yang mendalam dan kewenangan luas seperti yang dimiliki KPK,” tegas Mulyadi, Jumat (24/7/2026).

Pihak koalisi juga meminta KPK untuk memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Sulsel, PPK, hingga pihak rekanan yang terlibat dalam proyek ini.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan kepatuhan yang dirilis resmi BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, tim BPK menemukan bahwa pekerjaan pembangunan dermaga Pasilambea telah dinyatakan selesai. Namun hingga berakhirnya masa pemeriksaan sampai awal 2025, uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang wajib dikembalikan kepada penyedia jasa belum juga dicairkan. Nilai uang jaminan tersebut masuk dalam lingkup pengawasan anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel dengan total nilai proyek terkait mencapai Rp3,8 Miliar lebih.

Hasil pemeriksaan BPK realisasi pekerjaan pembangunan Dermaga pelabuhan penyeberangan Pasilambea Pulau Kalaotoa Selayar dengan nilai kontrak Rp 83.992.026.800,00

Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui bahwa realiasasi proyek tersebut PPK belum mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp3.817.819.400,00 hingga berakhirnya masa pemeriksaan pada awal tahun 2025.

Hal tersebut disebabkan Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku KPA kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan/kontrak.

Rekomendasi BPK tegas meminta untuk mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp3.817.819.400,00 dan menyetorkan ke Kas Negara dan menyerahkan bukti setornya pada BPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel sekalipun upaya konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version