Home Berita Utama BPK Bongkar Satpol PP Pemprov Sulsel Cairkan UP Sebelum SK Terbit!

BPK Bongkar Satpol PP Pemprov Sulsel Cairkan UP Sebelum SK Terbit!

0

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dikutip dari laporan hasil audit 2024, terungkap pencairan Uang Persediaan (UP) dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) diterbitkan secara resmi.

Berdasarkan dokumen yang diperiksa BPK, aliran dana sudah masuk ke rekening Satpol PP, padahal dasar hukum berupa SK penetapan alokasi dan kewenangan penggunaan anggaran belum ada sama sekali.

“Seharusnya SK terbit lebih dulu sebagai landasan sah, baru kemudian dana dicairkan. Di sini prosedurnya terbalik. Ini dugaan pelanggaran nyata terhadap prinsip kehati-hatian dan aturan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan,” tegas ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (23/7/2026).

Praktik ini melanggar ketentuan yang mewajibkan setiap pengeluaran uang negara/daerah harus didahului dasar keputusan yang sah dan penetapan anggaran yang jelas.

Ia mengungkapkan kejanggalan ini memicu pertanyaan besar: siapa yang berwenang menyetujui pencairan tanpa dasar hukum? Dan ke mana saja dana tersebut digunakan sebelum aturan main ditetapkan?

Aktivis senior satu ini menilai cara ini sangat berisiko. “Kalau uang sudah dipegang tapi aturannya belum ada, itu ibarat mobil jalan dulu baru bikin rute. Sangat berpotensi disalahgunakan dan sulit dilacak pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulsel segera memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan prosedur ini, dan memastikan penggunaan dana tetap sesuai peruntukan, serta memperbaiki sistem pengendalian agar tidak terulang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis melalui keteranganya yang diterima oleh Celebesnews menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam
penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Berdasarkan dokumen dan data yang kami miliki, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam surat permintaan konfirmasi Celebesnews, yaitu mengenai adanya pencairan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan mendahului diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Alokasi maupun Keputusan Penggunaan Dana,”ungkapnya dalam surat balasan konfirmasi kepada Celebesnews.

Apabila informasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pencairan, atau proses administrasi keuangan yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, maka penjelasan yang lebih tepat dan komprehensif kiranya dapat dimintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Sebagai informasi, mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) pada Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan UP merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penerbitan, maupun prosedur pencairan Uang Persediaan (UP), maka penjelasan yang lebih tepat dan berwenang disampaikan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan selaku perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D.

“Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat bahwa substansi konfirmasi yang Saudara sampaikan, sepanjang berkaitan dengan proses pencairan Uang Persediaan (UP) dan dasar penerbitannya, merupakan kewenangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara resmi. Adapun Satpol PP hanya bertindak sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version