Home Berita Utama LEMAH PENGAWASAN! Aset Pemprov Sulsel Dipakai Hotel Rinra Jadi Lahan Parkir, Gubernur...

LEMAH PENGAWASAN! Aset Pemprov Sulsel Dipakai Hotel Rinra Jadi Lahan Parkir, Gubernur Diminta Copot Kabid Aset dan OPD Pemilik Barang

0

MAKASSAR — Kembali terungkap kelemahan serius dalam pengelolaan kekayaan daerah. Sebidang aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di kawasan strategis kota Makassar di CPI, diduga telah digunakan secara bebas oleh pengelola Hotel Rinra sebagai lahan parkir kendaraan, tanpa adanya perjanjian sewa resmi dan tanpa menyetorkan pendapatan sepeser pun ke kas daerah dalam beberapa bulan belakangan.

Public menyoroti praktik pemanfaatan secara cuma-cuma ini berlangsung dalam waktu beberapa bulan belakangan, namun tidak ada tindakan pengamanan atau penertiban dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan dan pengendalian aset daerah dan OPD pemilik barang?

Berdasarkan penelusuran, lahan tersebut secara administrasi tetap tercatat sebagai barang milik daerah yang dikelola oleh OPD terkait dan dibawah pengawasan Bidang Aset. Namun dalam kenyataannya, seluruh akses dan pemanfaatannya dikuasai sepenuhnya untuk mendukung operasional Hotel Rinra. Tidak ditemukan bukti adanya kontrak kerja sama, penetapan nilai sewa, maupun laporan penyetoran keuangan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menilai hal ini adalah bukti nyata pengawasan yang sangat lemah atau bahkan sikap “tutup mata” dari pejabat berwenang.

“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Kalau aset seluas itu dan berada di lokasi strategis dipakai untuk usaha komersial, mustahil Kabid Aset maupun OPD pemilik barang tidak mengetahuinya. Jika tahu tapi dibiarkan, berarti ada kelalaian berat yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Menurut peraturan pengelolaan barang milik daerah, setiap pemanfaatan aset untuk kepentingan pihak ketiga wajib melalui proses yang transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan seluruh hasil pemanfaatannya harus masuk ke kas negara atau daerah. Jika aturan ini dilanggar, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi.

Merespons masalah ini, CCW mendesak Gubernur Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan tegas. Gubernur diminta memanggil dan menegur secara langsung Kepala Bidang Aset serta pimpinan OPD pemilik barang tersebut, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan aset, serta memerintahkan penghentian segera pemanfaatan tanpa hak.

“Gubernur harus menunjukkan komitmennya. Jangan biarkan aset rakyat menjadi ‘sapi perah’ bagi segelintir pihak saja. Teguran dan evaluasi ini menjadi langkah awal agar tidak ada lagi aset daerah yang dikelola secara sembarangan,” tambahnya.

CCW juga meminta dihitung besaran potensi kerugian daerah selama aset tersebut digunakan tanpa membayar sewa, dan meminta pihak Hotel Rinra untuk segera menuntaskan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Aset Pemprov Sulsel tak memberikan tanggapan resmi terkait masalah yang terungkap di kawasan strategis pusat kota Makassar ini.

Demikian pula General Manager Hotel Rindra di Kawasan CPI Makassar tersebut yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita diturunkan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Pemprov Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa akan tetap menagihkan pemakaian aset milik daerah tersebut kepada pengusaha hotel di Kawasan CPI ini. “Sekarang ini kami sedang menghitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan oleh pihak hotel tersebut dalam beberapa bulan pemakaian asset Pemprov tanpa sewa. Pasti akan kami tagih dan hitung semuanya,”ungkapnya singkat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version