Home Berita Utama Habiskan Rp1,5 Miliar, Uang Negara Kelebihan Bayar Ratusan Juta di Proyek Rehab...

Habiskan Rp1,5 Miliar, Uang Negara Kelebihan Bayar Ratusan Juta di Proyek Rehab SDN 18 Tumampua 1 Pangkep Jadi Temuan BPK

0
FOTO : Ilustrasi

PANGKEP — Proyek rehabilitasi gedung SDN 18 Tumampua 1 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp1,5 miliar lebih pada tahun 2024, ternyata menyimpan kejanggalan serius. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan adanya indikasi kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang diselesaikan.

Dana sebesar satu setengah miliar rupiah lebih tersebut dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar anak-anak. Namun dalam penelusuran BPK, ditemukan ketidaksesuaian realsasi beberapa item pekerjaan berbeda dengan kontrak yang telah dicairkan kepada pihak pelaksana.

Akibatnya, selisih dana yang terbayar melebihi kewajaran mencapai ratusan juta rupiah — uang negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain, namun justru keluar tanpa diimbangi hasil yang sepadan.

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menilai angka ini sangat mencolok dan mengindikasikan adanya pemborosan hingga potensi kebocoran keuangan daerah.

“Dari total 1,5 miliar lebih yang dihabiskan tersebut, ternyata ada ratusan juta yang dibayarkan berlebih. Ini bukan kesalahan hitung sembarangan, tapi indikasi kuat adanya penyimpangan. Uang itu milik publik, bukan milik perorangan yang bisa dibayarkan seenaknya,” tegas Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan kelebihan bayar tersebut merupakan potensi kerugian nyata bagi keuangan daerah. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pangkep diminta segera menelusuri aliran dana, memeriksa pejabat yang menandatangani persetujuan pembayaran, serta memanggil rekanan pelaksana pekerjaan untuk mempertanggungjawabkan selisih tersebut.

“Ratusan juta itu cukup untuk membeli meja kursi baru, melengkapi perpustakaan, atau memperbaiki fasilitas lain di sekolah itu. Jangan sampai uangnya hilang begitu saja. Seluruh dana yang berlebih wajib dikembalikan ke kas daerah,” tambahnya.

Masyarakat kecewa dengan temuan ini. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada catatan temuan, tetapi segera memproses masalah ini hingga tuntas.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Maret 2025 diketahui bahwa realiassi pekerjaan Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya pada SDN 18 Tumampua 1 Kabupaten Pangkep tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya SDN 18 Tumampua 1 dilaksanakan oleh CV AH berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 22/SP/PPK-SD/DAK/DISDIKBUD/ VII/2018 tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp1.583.359.300,00.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberi tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version