Home Berita Utama Audit BPK Bongkar Kejanggalan Rp1,7 Miliar Pengeluaran Anggaran Melebihi Plafon yang Disahkan...

Audit BPK Bongkar Kejanggalan Rp1,7 Miliar Pengeluaran Anggaran Melebihi Plafon yang Disahkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu

0

LUWU — Nahh! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kejanggalan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun 2024.

Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan krusial pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, yakni adanya pelampauan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp 1.799.296.394,00 melebihi pagu dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS maupun dokumen penganggaran resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesesuaian anggaran, ketentuan juknis BOS, serta aturan perbendaharaan negara yang melarang pengeluaran melebihi plafon yang disahkan.

Audit BPK menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui terdapat permasalahan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. BPK menemukan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00.

Merespon temuan tersebut, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Minggu (7/6/202) mengungkapkan kebutuhan belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terindikasi menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan berpotensi mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami mendapatkan salinan resmi temuan BPK dan meneliti seluruh catatan yang ada. Dari situ terlihat jelas ada kejanggalan yang sulit dijelaskan secara logis. Dana 1,7 miliar itu bukan uang sedikit, itu adalah uang rakyat yang seharusnya bisa meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Luwu. Kalau penggunaannya tidak sesauai ketentuan, maka ini sudah masuk ranah pidana yang wajib ditindak tegas,” ujarnya.

LSM LIRA menilai bahwa Dinas Pendidikan selaku pemegang anggaran memiliki tanggung jawab mutlak atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban setiap rupiah yang digelontorkan. Oleh karena itu, lembaganya meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut pelampauan anggaran tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version