Home Berita Utama Dibongkar BPK Dalam Temuan 2024, CCW Dorong Kejaksaan Audit Konstruksi Dua Paket...

Dibongkar BPK Dalam Temuan 2024, CCW Dorong Kejaksaan Audit Konstruksi Dua Paket Proyek Jalan Belasan Miliar Milik Dinas PUTR Toraja Utara

0

TORAJA UTARA — Sorotan tajam atas pengelolaan keuangan dan mutu pembangunan infrastruktur di Kabupaten Toraja Utara kian memanas. Usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam dua paket pekerjaan jalan senilai belasan miliar rupiah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Negeri Toraja Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit konstruksi secara menyeluruh pada kedua paket pekerjaan jalan tersebut.

Desakan ini menyusul temuan BPK Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya mengungkap bahwa kedua proyek jalan tersebut masing-masing pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangrante – Pemanikan dengan nilai kontrak Rp 8.308.294.000,00 oleh pelaksana kegiatan CV PA dan Rekonstruksi Jalan Palewa’- Bangkelekila’ dengan nilai kontrak Rp 10.147.355.000,00 oleh pelaksana kegiatan CV CL dilanjutkan pengerjaannya tanpa dokumen adendum kontrak yang sah dan tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan, padahal masa berlakunya telah habis.

Menurut laporan resmi BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, kedua paket pekerjaan yang nilainya belasan Miliar ini semestinya berhenti seketika saat masa kontrak berakhir, mengingat tidak ada persetujuan tertulis yang memperpanjang jangka waktu pengerjaan maupun menjamin keamanan keuangan daerah. Namun faktanya, pekerjaan tetap berlanjut dan pembayaran tahapan tetap dicairkan secara rutin.

“Kami melihat ini bukan sekadar lupa urus surat-surat. Tanpa adendum, spesifikasi teknis, jadwal, dan tanggung jawab mutu pekerjaan menjadi tidak terikat aturan. Tanpa jaminan pelaksanaan, uang negara yang sudah dikeluarkan nyaris tidak punya perlindungan hukum jika jalan yang dibangun ternyata cepat rusak atau tidak sesuai standar,” ungkapnya.

“BPK sudah membuka tabirnya bahwa kontraknya bermasalah. Nah, sekarang pertanyaan besar kami: kalau syarat hukumnya saja dilanggar, apakah standar bangunannya juga dilanggar? Jangan sampai uang rakyat habis belasan miliar, hasilnya jalan cuma tahan setahun dua tahun, terus rusak parah,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Paulus Tandung, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menyatakan setuju terhadap temuan tersebut karena walaupun sebenarnya disertai Addendum 1 sampai 4 ( final kontrak) dan melakukan dua kali perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan pertama (40 hari disertai jaminan pelaksanaan) namun dalam tahapan tersebut terjadi peristiwa kabar atau terjadinya longsor pada STA 0+700 sehingga tanggal 27 Maret atas itikat baik pelaksana menghadiri undangan PPK untuk bersedia membuat komitmen Bersama menyelsaiakan pekerjaan tersebut sampai asas manfaat dari pembangunan jalan tersebut dapat terpenuhi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan konsekwensi pemberian denda akan diberikan sampai pekerjaan dinyatakan selesai.

Progres pekerjaan dibayarkan 90 persen mengingat progress fisik mencapai 97 persen mengacu kepada jenis kontrak yang dipakai yaitu kontrak Harga satuan yaitu mengacu kepada Harga satuan pekerjaan atau volume pekerjaan yang dicapai oleh penyedia sehingga hak diberikan kepada penyedia atas pencapaian progress tersebut. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version