Home Berita Utama Temuan BPK Ungkap Kejanggalan, Hasil Pekerjaan Jalan Pangrante – Pemanikan dan Jalan...

Temuan BPK Ungkap Kejanggalan, Hasil Pekerjaan Jalan Pangrante – Pemanikan dan Jalan Palewa’- Bangkelekila’ Habiskan Belasan Miliar di Toraja Utara, CCW Colek Kejati dan Polda Periksa Kadis PUTR dan PPK

0

TORAJA UTARA — Sejumlah proyek pembangunan berskala besar yang menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah di Kabupaten Toraja Utara terindikasi bermasalah. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek-proyek yang dimaksud meliputi hasil Pekerjaan Jalan Pangrante – Pemanikan dan Jalan Palewa’- Bangkelekila’ pada tahun 2024.

Merespons temuan tersebut, lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (8/6/2026) di Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Toraja Utara, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa kedua proyek tersebut telah menelan biaya yang sangat besar, yakni mencapai belasan miliar rupiah yang bersumber dari anggaran daerah. Namun, kenyataan di lapangan diduga tidak sebanding dengan dana yang digelontorkan. Terdapat sejumlah temuan mencolok dimana penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tidak didukung dengan adendum kontrak, serta Penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tidak didukung dengan adendum kontrak dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 6 Mei 2025 progres pekerjaan mencapai 97,68%.

Masryadi menyatakan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar soal masalah administrasi, melainkan berpotensi melibatkan penyimpangan keuangan negara yang merugikan keuangan daerah dan hak rakyat Toraja Utara.

“Anggaran belasan miliar itu adalah uang rakyat yang seharusnya menghasilkan infrastruktur yang kuat, awet, dan bermanfaat nyata untuk menunjang perekonomian serta kenyamanan warga. Kami minta APH segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan,”tandasnya.

CCW menilai bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dan wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Dinas PUTR yang memiliki kewenangan teknis untuk merencanakan, mengawasi, dan memastikan mutu pekerjaan sesuai standar. Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara hukum menandatangani kontrak dan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dana.

“Kami harap aparat hukum benar-benar serius. Usut tuntas uang uang belasan miliar pada kedua proyek jalan tersebut usai jadi temuan BPK,”ungkapnya.

Pihak CCW kembali menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil. Jika terbukti ada kerugian negara, pihak yang bersalah harus dihukum berat dan kerugiannya wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Paulus Tandung, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menyatakan setuju terhadap temuan tersebut karena walaupun sebenarnya disertai Addendum 1 sampai 4 ( final kontrak) dan melakukan dua kali perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan pertama (40 hari disertai jaminan pelaksanaan) namun dalam tahapan tersebut terjadi peristiwa kabar atau terjadinya longsor pada STA 0+700 sehingga tanggal 27 Maret atas itikat baik pelaksana menghadiri undangan PPK untuk bersedia membuat komitmen Bersama menyelsaiakan pekerjaan tersebut sampai asas manfaat dari pembangunan jalan tersebut dapat terpenuhi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan konsekwensi pemberian denda akan diberikan sampai pekerjaan dinyatakan selesai.

Progres pekerjaan dibayarkan 90 persen mengingat progress fisik mencapai 97 persen mengacu kepada jenis kontrak yang dipakai yaitu kontrak Harga satuan yaitu mengacu kepada Harga satuan pekerjaan atau volume pekerjaan yang dicapai oleh penyedia sehingga hak diberikan kepada penyedia atas pencapaian progress tersebut. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version