Home Berita Utama DPP LANTIK dan DPW PSMP Siapkan Laporan ke KPK, Mekanisme Pemenuhan Kuota...

DPP LANTIK dan DPW PSMP Siapkan Laporan ke KPK, Mekanisme Pemenuhan Kuota SPMB SMA/SMK Sulsel Disoal

0

MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LANTIK) bersama Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme pemenuhan kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tidak hanya akan menyoroti proses pemenuhan kuota di sejumlah sekolah unggulan di Makassar, tetapi juga mencakup seluruh pelaksanaan pemenuhan kuota SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan yang diterbitkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penelusuran awal dilakukan terhadap pelaksanaan pemenuhan kuota di SMAN 1 Makassar yang mengacu pada Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 420/5919/Disdik. Dari proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), DPP LANTIK dan DPW PSMP mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen, data, serta keterangan saksi yang akan dijadikan bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

Selain melaporkan ke KPK, kedua organisasi juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mekanisme pemenuhan kuota yang diterapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

DPP LANTIK dan DPW PSMP meminta KPK mengusut seluruh proses pemenuhan kuota SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan yang menurut mereka berpotensi menjadi lahan praktik komersial. Mereka juga meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Koordinator Pemuda Solidaritas Merah Putih, Mulyadi SH kepada Celebesnews, Jumat (24/7/2026) mengungkapkan, SMAN 1 Makassar disebut sebagai sampel awal untuk menguji pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah itu, kedua organisasi ini berencana memperluas penelusuran ke sejumlah SMA dan SMK Negeri lainnya guna memastikan apakah mekanisme yang sama juga diterapkan di sekolah lain.

Berdasarkan hasil investigasi yang mereka klaim, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam proses pemenuhan kuota. Salah satu yang menjadi perhatian ialah adanya dugaan peserta didik yang berdomisili di luar wilayah zonasi dapat dinyatakan diterima, sementara calon siswa yang dinilai memenuhi persyaratan jalur domisili justru tidak memperoleh kesempatan.

Mereka juga mengklaim menemukan sedikitnya 25 calon siswa yang dinilai layak diterima melalui jalur domisili di SMAN 1 Makassar, namun tidak masuk dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus. Temuan tersebut akan dilampirkan sebagai bagian dari laporan kepada KPK.

Sorotan terbesar tertuju pada proses pemenuhan kuota tambahan sebanyak 40 siswa di SMAN 1 Makassar. Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan bersama tim, ditemukan dugaan adanya peserta yang dinyatakan diterima melalui mekanisme pemenuhan kuota meskipun sebelumnya tidak tercatat mengikuti proses pendaftaran di sekolah tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nama penerima kuota tambahan, mekanisme pengusulan, proses verifikasi, hingga pihak yang memiliki kewenangan menetapkan peserta yang akhirnya dinyatakan diterima.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Makassar menyatakan siap menganulir kelulusan apabila ditemukan peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan dalam proses pemenuhan kuota. Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai temuan yang dinilai perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pelaksanaan pemenuhan kuota mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemenuhan kuota hanya dapat dilakukan apabila setelah seluruh tahapan seleksi selesai masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi. Pelaksanaannya juga wajib berpedoman pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari diskriminasi.

Di sisi lain, pernyataan Kasubbag Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Facharuddin, S.STP., M.AP., turut menjadi perhatian. Ia sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme pemenuhan kuota dapat diberikan kepada calon siswa yang tidak memiliki riwayat pendaftaran di SMAN 1 Makassar sepanjang nama yang bersangkutan diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, masih terdapat calon siswa yang telah mengikuti seluruh tahapan SPMB namun tidak dinyatakan lulus, sementara terdapat dugaan peserta yang sebelumnya tidak pernah mendaftar justru memperoleh kesempatan melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Atas dasar itu, DPP LANTIK dan DPW PSMP mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pengusulan, proses verifikasi, serta alasan penetapan seluruh nama penerima kuota tambahan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain dugaan pelanggaran administrasi, kedua organisasi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana apabila dalam proses pemenuhan kuota ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data, praktik percaloan, dugaan jual beli bangku, maupun bentuk penyimpangan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPP LANTIK dan DPW PSMP menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan kepada KPK tidak hanya menyoroti dugaan persoalan di SMAN 1 Makassar, melainkan seluruh mekanisme pemenuhan kuota SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Selatan yang diterbitkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar proses SPMB berjalan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta didik. ( Rilis)

Exit mobile version