Home Berita Utama Nahhh, Tuh! Public Tantang Kejaksaan Selidiki Hibah PDAM Gowa

Nahhh, Tuh! Public Tantang Kejaksaan Selidiki Hibah PDAM Gowa

0

GOWA — Publik menanti keadilan atas pengelolaan uang daerah: Kejaksaan Negeri Gowa didesak menyelidiki dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan hibah barang APBD Kabupaten Gowa senilai miliaran rupiah kepada PDAM Tirta Jeneberang. Langkah ini perlu diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan mengejutkan yang menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan bantuan tersebut.

Dalam laporan resmi BPK, terbongkar fakta mencengangkan: penyaluran hibah dalam bentuk barang senilai lebih dari Rp3,2 miliar itu ternyata tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap, serta bertentangan dengan aturan perundang-undangan. BPK menegaskan, aturan jelas melarang pemberian hibah berupa barang kepada Perusahaan Daerah, namun larangan itu justru diabaikan, tanpa ada bukti serah terima maupun laporan penggunaan yang sah hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK pada Desember 2024.

Merespons temuan berat ini, aktivis anti korupsi, Mulyadi SH dalam keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Senin (1/6/2026) mendesak Kejaksaan Negeri Gowa menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang melanggar aturan tersebut, kejaksaan diminta meneliti proses perencanaan hingga pelaksanaannya, serta memeriksa apakah ada kerugian nyata yang harus dipulihkan ke kas daerah.

Mulyadi menilai, tindakan cepat Kejaksaan adalah jawaban nyata atas keresahan public dalam menyelidiki bantuan hibah kepada PDAM Gowa. “Ini langkah yang tepat dan ditunggu-tunggu. Hibah tanpa dokumen dan melanggar aturan bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Kami harap Kejaksaan telusuri tuntas keterlibatan pejabat pemberi dan penerima hibah agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Masyarakat Kabupaten Gowa kini menaruh harapan besar agar kejaksaan melakukan penyelidikan dan berjalan transparan serta tuntas. Publik ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk memperbaiki layanan air bersih, bukan hilang di tengah jalan akibat penyimpangan. Mata publik kini tertuju pada Kejaksaan: apakah mampu membuktikan bahwa hukum ditegakkan sama tegasnya terhadap siapa pun, demi keadilan dan kesejahteraan seluruh warga Gowa?

Sementara itu, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa PDAM Gowa sebagai penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan penggunaan hibah sebesar Rp 3.297.940.000,00 hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK akhir tahun 2024.

Hasil wawancara BPK dengan PPK menunjukkan bahwa yang bersangkutan pada bulan Januari dan Februari 2025 telah menyampaikan surat permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah kepada penerima hibah secara tertulis, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir penerima hibah terkait belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gowa belum dapat menyajikan hibah barang kepada PDAM sebagai penyertaan modal

Selain itu, audit BPK membongkar dugaan penyimpangan dalam bantuan hibah tersebut. Selanjutnya pada Dinas PUPR, terdapat Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang berupa Pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu sebesar Rp3.297.940.000,00 tidak dilengkapi dengan pakta integritas.

Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang Tidak Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa. Selanjutnya, hibah kepada BUMD dapat dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal/investasi pemerintah daerah yang mempengaruhi nilai investasi pada BUMD dan dapat meningkatkan alokasi pembagian dividen bagi pemerintah daerah ketika BUMD mengalami keuntungan.

Hasil pemeriksaan dokumen Belanja Hibah pada Dinas PUPR menunjukkan
bahwa terdapat realisasi hibah kepada PDAM Tirta Jeneberang yang diberikan dalam bentuk barang, dengan perincian pada Tabel 1.37 berikut

Temuan ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan besar oleh publik. Penerima hibah tanpa laporan pertanggungjawaban serta tanpa fakta integritas tersebut mengandung risiko tinggi terhadap keabsahan data keuangan, akurasi penerimaan, hingga potensi kerugian keuangan negara maupun celah terjadinya penyimpangan pengelolaan penerimaan hibah.

Terpisah, Plt Direktur Utara PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, SE.,MM menjelaskan bahwa bantuan hibah kepada PDAM Gowa itu merupakan ranah dan kewajiban Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan sudah dimasukan di Perda penyertaan modal no.6 tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

“Kami sudah terkonfirmasi pihak BPK dan dinyatakan clear/tidak ada masalah dan dalam hal ini PDAM hanya sebatas penerima manfaat,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version