MAJENE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti kejanggalan serius di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene. Dalam pemantauan lanjutan laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, tim pemeriksa BPK membongkar dugaan skandal baru: anggaran perjalanan dinas yang cair ternyata tidak diberikan kepada pegawai yang seharusnya menerimanya dengan modus baru pola lama.
Temuan ini semakin memperparah catatan buruk pengelolaan keuangan instansi tersebut setelah sebelumnya terbongkar belanja perjalanan dinas pada Satpol PP Kabupaten Majene tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp124.172.800,00 pada tahun 2024.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi indikasi kuat uang negara dialihkan ke pihak lain,” tegas pengamat public, Ibnu Zaki kepada Celebesnews pada, Senin (20/7/2026) di Makassar.
Pengamat publik satu ini menilai temuan ini adalah bukti nyata adanya permainan terstruktur. “Dana perjalanan dinas itu hak petugas yang bekerja melayani tugas negara. Kalau pun tugasnya dijalankan tapi uangnya tidak sampai, kemana larinya uang itu? Siapa yang menikmatinya? Ini harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Oleh kerena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Majene diminta segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara.
“Nahhhh…, APH harus segera menindaklanjuti temuan ini tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat. Periksa Kepala Satpol PP Majene Bersama PPK dan bendahara. Proses hukum harus berjalan,”tandasnya.
Sementara itu, audit uji petik BPK membongkar kejanggalan berdasarkan permasalahan belanja perjalanan dinas pada Satpol PP Kabupaten Majene tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp124.172.800,00
BPK menemukan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Dibayarkan kepada Pegawai yang Berhak. Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan
Luar Daerah pada Satpol PP melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Bank Sulselbar Kantor Cabang Majene diketahui bahwa terdapat daftar penerima yang berbeda antara dokumen pertanggungjawaban dengan daftar penerima yang diterima oleh Bank Sulselbar. Hal tersebut mengakibatkan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menerima kelebihan pembayaran dan pelaksana perjalanan dinas yang menerima kekurangan pembayaran senilai Rp124.172.800,00.
Berdasarkan temuan di atas diketahui bahwa dari Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp191.199.250,00 pada tahun 2024, terdapat pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp124.172.800,00, yang dibayarkan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, sehingga terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menerima kelebihan pembayaran dan pelaksana perjalanan dinas yang menerima kekurangan pembayaran.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Bendahara Pengeluaran Satpol PP diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran hanya bertugas mengotorisasi dokumen pertanggungjawaban, sedangkan proses pembuatan dokumen pertanggungjawaban dilakukan oleh Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi. Hal tersebut dilakukan karena Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa tidak memahami tugas administrasi keuangan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban danwawancara dengan Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasidiketahui bahwa bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibuat olehKepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi, termasuk tanda tanganpara pelaksana perjalanan dinas pada daftar penerima pembayaranperjalanan dinas. Hal tersebut mengakibatkan para pelaksana perjalanandinas lain tidak mengetahui besaran perjalanan dinas yang seharusnya mereka terima.
Terpisah, Kepala Satpol PP Majene yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalai surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Investigasi : Ical )
