PAREPARE — Menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan harga pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp1,2 Miliar lebih pada tahun 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Parepare, sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak Wali Kota Parepare untuk tidak menutup mata. Mereka mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh tanpa menunggu perintah pihak lain.
Berdasarkan laporan BPK, nilai kontrak pengadaan IPAL tersebut terbukti jauh melampaui Standar Satuan Harga (SSH) daerah serta harga pasar wajar yang berlaku saat itu. Selisih nilai yang tidak wajar mencapai ratusan juta rupiah, dan belum ditemukan alasan teknis yang kuat untuk membenarkan pemahalan harga tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Parepare segera bertindak tegas. Jangan sampai kepala daerah memilih diam atau bahkan menutup-nutupi kejanggalan ini demi alasan tertentu. Turunkan Inspektorat sekarang juga untuk melakukan audit total, dari perencanaan sampai pelaksanaan,” tegas aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH pada, Senin (20/7/2026).
Mulyadi menilai kejanggalan harga yang ditemukan BPK bukan sekadar kesalahan hitung. “Ini menyangkut uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan. Jika saja harga belinya sudah tidak wajar, bagaimana kita bisa yakin kualitas barang dan pelaksanaannya nanti benar-benar sesuai kontrak?” tambahnya.
ia mengungkapkam, audit yang diminta tidak hanya berfokus pada harga, tapi juga menelusuri siapa yang mengusulkan spesifikasi, bagaimana proses pemilihan penyedia jasa berlangsung, hingga kelayakan teknis alat yang diterima. Jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan negara, berkas wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare untuk diproses hukum secepatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
