Home Berita Utama Diminta Tak Berhenti pada Pengembalian Dana: Kejaksaan Didesak Lanjutkan Penyelidikan Tandon Air...

Diminta Tak Berhenti pada Pengembalian Dana: Kejaksaan Didesak Lanjutkan Penyelidikan Tandon Air di BPBD Pangkep, LSM LIRA Angkat Bicara

0

PANGKEP — Langkah tegas Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam menindaklanjuti kasus pengadaan tandon air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2024 mendapat dukungan penuh dari masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat dari LSM LIRA mendorong Kejaksaan untuk melanjutkan dan memperdalam penyelidikan terhadap proyek pengadaan tandon air tersebut, meski sebagian nilai kerugian negara diklaim sudah dikembalikan ke kas daerah.

Kasus ini bermula dari temuan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar ketidaksesuaian fatal dalam pengadaan tandon air tahun anggaran 2024. Selain spesifikasi barang yang jauh di bawah kontrak, ditemukan pula cacat administrasi serius, bukti serah terima yang tidak lengkap, hingga fakta bahwa sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan tersebut justru tidak pernah mendapatkannya sama sekali.

Korwil LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (2/6/2026) menegaskan bahwa pengembalian uang semata tidak boleh menutup jerat hukum bagi para pihak yang terlibat. “Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan yang tidak puas hanya dengan uang kembali. Prinsip hukumnya jelas: pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan perbuatan melawan hukum. Penyelidikan harus terus diperdalam untuk menelusuri siapa yang memberi lampu hijau, bagaimana aliran dananya, serta memastikan tanggung jawab pidana bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan penyedia,” tegasnya.

Public berharap Kejaksaan Negeri Pangkep segera melanjutkan proses penyelidikan dan penelusuran dokumen serta melakukan verifikasi bukti fisik. “Kami mendorong Langkah kejaksaan Fokus penyelidikan mengarah pada pembuktian unsur dugaan pidana yang diduga kuat terjadi akibat kesengajaan menyimpangi prosedur pengadaan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Langkah ini menjadi jawaban nyata atas desakan publik agar kasus tidak sekadar “diselesaikan” dengan cara yang mencederai rasa keadilan,”tegasnya.

LSM LIRA berjanji akan terus mengawasi upaya hukum pengadaan tandon air ini dan meminta semua pihak terkait untuk diperiksa. “Publik menanti keputusan berani: Kejaksaan harus berani menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup, agar kasus ini menjadi pelajaran bahwa uang rakyat tidak boleh dipermainkan lalu ditebus dengan mudah,” tambahnya.

Sementara itu, mantan kepala BPBD Pangkep secara singkat menyebutkan bahwa temuan BPK terkait pengadaan tandoor air tahun 2024 tersebut telah dilakukan pengembalian. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version