GOWA — Pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kabupaten Gowa kembali menyita perhatian publik setelah temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap ke permukaan. Kali ini sorotan tertuju pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, diketahui adanya bantuan hibah barang senilai Rp3,2 miliar lebih yang diterima perusahaan daerah tersebut, namun hingga berakhirnya masa audit tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban maupun rincian penggunaannya secara jelas dan sah.
Ketidaktertiban administrasi yang bernilai sangat besar ini langsung memicu reaksi keras dari lembaga pengawas antikorupsi, Celebes Corruption Watch (CCW). CCW secara resmi memberikan peringatan sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera turun tangan menelusuri persoalan ini, mengingat hilangnya jejak pertanggungjawaban dana sebesar itu sangat berpotensi merugikan keuangan daerah dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Dalam rincian temuan BPK yang dijadikan dasar pengawasan, dijelaskan bahwa PDAM Tirta Jeneberang telah menerima bantuan hibah barang dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar lebih. Dana tersebut sejatinya bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang diperuntukkan guna mendukung pengembangan pelayanan air bersih, perbaikan instalasi, maupun peningkatan kinerja perusahaan daerah agar dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.
Namun, yang menjadi masalah besar dan ditandai BPK sebagai kejanggalan serius adalah, hingga pemeriksaan selesai dilakukan akhir Desember 2024, pihak manajemen PDAM Tirta Jeneberang tidak dapat menyajikan laporan penggunaan maupun bukti realisasi penyerapan hibah tersebut. Tanpa Laporan Pertanggungjawaban Hibah. Tidak ada dokumen yang menjelaskan apakah hasil penggunaannya memberikan manfaat sesuai tujuan pemberian hibah.
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa PDAM Gowa sebagai penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan penggunaan hibah sebesar Rp 3.297.940.000,00 hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK akhir tahun 2024.
Hasil wawancara BPK dengan PPK menunjukkan bahwa yang bersangkutan pada bulan Januari dan Februari 2025 telah menyampaikan surat permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah kepada penerima hibah secara tertulis, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir penerima hibah terkait belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gowa belum dapat menyajikan hibah barang kepada PDAM sebagai penyertaan modal
Selain itu, audit BPK membongkar dugaan penyimpangan dalam bantuan hibah tersebut. Selanjutnya pada Dinas PUPR, terdapat Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang berupa Pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu sebesar Rp3.297.940.000,00 tidak dilengkapi dengan pakta integritas.
Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang Tidak Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa. Selanjutnya, hibah kepada BUMD dapat dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal/investasi pemerintah daerah yang mempengaruhi nilai investasi pada BUMD dan dapat meningkatkan alokasi pembagian dividen bagi pemerintah daerah ketika BUMD mengalami keuntungan.
Hasil pemeriksaan dokumen Belanja Hibah pada Dinas PUPR menunjukkan
bahwa terdapat realisasi hibah kepada PDAM Tirta Jeneberang yang diberikan dalam bentuk barang, dengan perincian pada Tabel 1.37 berikut
Temuan ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan besar oleh publik. Penerima hibah tanpa laporan pertanggungjawaban serta tanpa fakta integritas tersebut mengandung risiko tinggi terhadap keabsahan data keuangan, akurasi penerimaan, hingga potensi kerugian keuangan negara maupun celah terjadinya penyimpangan pengelolaan penerimaan hibah.
Merespons temuan yang memprihatinkan ini, Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Sabtu (23/5/2026) menyatakan bahwa ketiadaan laporan pertanggungjawaban untuk dana senilai Rp3,2 miliar bukanlah sekadar masalah administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan atau ketidakberesan yang sengaja ditutup-tutupi. Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, setiap satu rupiah yang masuk wajib ada jejak, ada laporan, dan ada bukti penggunaan.
“Kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja manajemen PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa. Bagaimana mungkin menerima hibah barang sebesar Rp3,2 miliar, tapi sampai kapan pun tidak ada laporan penggunaannya? Uang itu bukan uang pribadi direksi atau karyawan, itu adalah uang rakyat, uang APBD yang dipungut dari pajak masyarakat. Kalau tidak dilaporkan, itu sama saja uangnya hilang tak berbekas,” tegas Masryadi.
CCW menilai, temuan BPK ini sudah cukup menjadi bukti awal yang kuat untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, lembaga ini secara tegas “menyentil” dan meminta perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Gowa selaku lembaga yang berwenang mengawasi dan menindaklanjuti kerugian negara/daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Gowa tidak diam saja melihat temuan ini. Colek pihak manajemen PDAM, panggil pimpinan dan pejabat yang bertanggung jawab, minta pertanggungjawaban hibah barang Rp3,2 miliar itu ke mana perginya dan dipakai untuk apa saja. Jangan sampai laporan BPK ini hanya jadi berkas yang disimpan di lemari saja. Jika memang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau ditemukan pemakaian di luar aturan, maka Kejaksaan wajib memproses hukum dan menagih ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut, CCW mengingatkan bahwa pengelolaan PDAM sebagai perusahaan milik daerah harus transparan dan akuntabel. Hibah yang seharusnya menjadi penyuntik modal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gowa, justru menjadi tanda tanya besar karena ketiadaan laporan. Publik pun kini berhak mengetahui apakah bantuan hibah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan perusahaan dan warga, atau justru dinikmati oleh oknum tertentu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan dari pihak Direksi PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa terkait temuan tersebut. Demikian pula permintaan konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
