GOWA — Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk melakukan lidik atas belanja bantuan sosial sebesar Rp2,6 miliar jadi belanja pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa sebagaimana laporan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Masryadi menilai temuan BPK tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan adanya indikasi penyimpangan kesalahan penganggaran yang dapat berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan dan belanja keuangan negara.
Oleh karena itu, aktivis senior satu ini menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dengan memeriksa para pejabat terkait yang terlibat dalam pengalihan anggaran bantuan sosial tersebut di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.
“Kita mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas Kesehatan dan pejabat pengadaan. Anggaran seperti ini pantas dipertanyakan, apalagi tidak jelas apa dasarnya anggaran bantuan sosial tercatat dalam belanja pengadaan barang dan jasa,”tegas Masryadi kepada Celebesnews pada, Sabtu (10/1/2026).
Masryadi juga mengingatkan agar anggaran pemerintah tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan atau berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai hal-hal yang tidak urgent dijadikan unsur dugaan manipulasi oleh pejabat terkait. Coba apa dasarnya annggaran bantuan sosial dijadikan belanja pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.
Ia menambahkan, CCW tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengumpulkan bahan lengkap sebelum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kita tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelaporan resmi dalam waktu dekat, setelah semua data dan dokumen lengkap,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa anggaran bantuan sosial dianggarkan pada belanja pengadaan barang dan jasa. Ini terbongkar pada laporan hasil pemeriksan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Persoalan ini disebabkan kesalahan dalam pemilihan akun atau kode rekening penganggaran belanja.
Data BPK mencatat temuan pengadaan belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.669.167.356,00 merupakan Belanja Medical Check Up berupa biaya pengobatan kepada masyarakat miskin pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan biaya pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 Puskesmas.
Belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Bantuan Sosial. Dengan demikian, Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dan Belanja Bantuan Sosial disajikan lebih rendah sebesar Rp 2.669.167.356,00 pada tahun 2024.
Temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 2.669.167.356,00 tercatat dalam belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja bantuan sosial menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian kepala dinas kesehatan dalam perencanaan belanja daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan. ( Laporan : Bersambung… )
