Home Berita Utama Polemik Desil Bikin Bansos Salah Sasaran di Majene, Publik Beri Ultimatum Kejaksaan...

Polemik Desil Bikin Bansos Salah Sasaran di Majene, Publik Beri Ultimatum Kejaksaan & Bupati: Jangan Tutup Mata!

0
FOTO : Ilustrasi

MAJENE — Kekacauan data desil yang menjadi dasar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Majene kini berubah menjadi polemik publik yang meluas. Tidak sedikit warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru terabaikan, sementara warga yang tergolong mampu justru masuk daftar penerima. Kekecewaan masyarakat memuncak hingga hari ini, dan secara resmi publik memberikan ultimatum tegas kepada Kejaksaan Negeri Majene serta Bupati Majene: jangan tutup mata, segera usut tuntas dan perbaiki ketidakadilan ini!

Polemik bermula dari ketidakakuratan pendataan desil 1 hingga desil 4 yang menjadi dasar utama penetapan penerima PKH dan bansos lainnya. Banyak warga yang hidup dalam keterbatasan — rumah berdinding papan, lantai tanah, penghasilan harian tidak menentu — mengaku tidak pernah didata, tidak pernah dijumpai pendamping, dan tidak pernah menerima bantuan apa pun. Sebaliknya, warga yang memiliki rumah permanen, kendaraan bermotor, dan usaha yang layak justru tercatat sebagai penerima bansos secara rutin.

Ketidakwajaran ini sudah berlangsung cukup lama dan dikeluhkan di berbagai desa di Majene, namun hingga saat ini belum ada perbaikan yang berarti. Hal inilah yang memicu kemarahan masyarakat dan mendorong mereka untuk memberikan ultimatum tegas kepada pihak berwenang.

“Kami sudah bersabar cukup lama. Tapi kenyataannya tetap sama: yang butuh tidak dapat, yang mampu justru menikmati. Hari ini kami beri ultimatum kepada Kejaksaan Negeri Majene dan Bupati Majene: jangan tutup mata! Segera usut siapa yang memanipulasi data, siapa yang mengatur daftar, dan mengapa bantuan negara justru mengalir ke orang-orang yang tidak berhak,” tegas perwakilan warga yang minta Namanya tak di mediakan, Kamis (3/9/2026).

Sebagai pemimpin daerah, Bupati wajib tahu apa yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Jika tidak mampu mengawasi pendataan bansos, maka itu kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Jangan tunggu sampai rakyat turun ke jalan untuk menuntut keadilan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika ada yang sengaja memanipulasi data agar bantuan jatuh ke orang yang tidak berhak, itu sudah masuk ranah pidana. Kejaksaan tidak boleh diam. Jangan menunggu sampai kasus ini dilaporkan ke atas baru bertindak. Bertindaklah sekarang juga,” ungkap warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews belul lama ini menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Ichal )

Exit mobile version