FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain
GOWA — Kinerja Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten wa dalam mengelola keuangan sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah (LKP) Pemda Gowa tahun anggaran 2024 direspons negatif sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Seiring dengan itu, sejumlah aktivis menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Korwil LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Jumat (9/1/2026) mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran pengadaan rambu suar dijadikan belanja rambu jalan pada tahun 2024 sebagaimana temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan di Kabupaten Gowa.
Olehnya, Ahmad Zulkarnain, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri anggaran belanja rambu suar tersebut kok dijadikan belanja pengadaan rambu jalan. Dasarnya apa,”ungkapnya.
Ia menambahkan pengalihan anggaran untuk belanja kegiatan tersebut bukan hanya kesalahan administrasi saja, perlu ada yang memaksa membawa hasil temuan tersebut ke proses hukum. “Karena itu, kami berencana membawa temuan BPK ini melaporkannya secara resmi kasuk kejaksaan dalam Waktu dekat,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, rekam jejak belanja modal rambu suar Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dalam pusaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angkanya cukup wah, sebesar Rp 1.182.093.000,00. BPK membongkar penyimpangan belanja pengadaan rambu suar tersebut ‘salah kamar’ justru direalisasikan untuk pengadaan lampu jalan.
Tak sampai disitu persoalan ini kemudian menyebabkan kesalahan dalam pemilihan akun atau kode rekening penganggaran belanja. BPK membongkar semua ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Terpisah, Kepala DInas Perhubungan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permitaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )
