Home Berita Utama Mengancam Kerugian Negara! BPK Bongkar Proyek Swakelola Pembangunan MCK Dinas PUPR Morowali...

Mengancam Kerugian Negara! BPK Bongkar Proyek Swakelola Pembangunan MCK Dinas PUPR Morowali Rp2 Miliar Tanpa Kuitansi

0

MOROWALI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal proyek swakelola Dinas PUPR Kabupaten Morowali. Terungkap fakta mengejutkan audit BPK menemukan realisasi Pembangunan MCK (Intervensi Kemiskinan Ekstrim) pada Dinas PUPRD Morowali tahun 2024 terindikasi bermasalah.

Berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui proyek ini dilaksanakan tanpa didukung dengan kuitansi pembelian bahan bangunan dan kuitansi pembayaran upah sebesar Rp2.060.000.000,00.

Pembangunan MCK (Intervensi Kemiskinan Ekstrim) dilaksanakan dengan mekanisme Swakelola tipe I berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPRD Nomor 640/11/DPUPRD/CK-SK/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Penyelenggara Swakelola Pembangunan MCK (Intervensi Kemiskinan Ekstrim). Berdasarkan keputusan tersebut ditetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawasan. Kegiatan Swakelola direalisasikan sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam DPA Dinas PUPRD Tahun 2024 sebesar Rp2.060.000.000,00.

Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK dan Tim Pelaksana Swakelola diketahui bahwa progres pembangunan telah selesai 100% dengan output sebanyak 45 unit yang tersebar pada enam kecamatan yaitu Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Barat, Kecamatan Bumi Raya, Kecamatan Witaponda, Kecamatan Bungku Timur, dan Kecamatan Bungku Selatan.

Pembayaran atas kegiatan swakelola telah dibayarkan 100% dan ditransfer ke rekening Swakelola Cipta Karya berdasarkan dokumen SP2D Nomor 72.06/04.0/000287/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/M/7/2024 tanggal 15 Juli 2024.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan laporan pertanggungjawaban Swakelola tidak didukung dengan kuitansi pembelian bahan bangunan dan kuitansi pembayaran upah sebesar nilai pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola sebesar Rp2.060.000.000,00.

CCW Desak Kejati & Polda Sulteng Usut Proyek Swakelola MCK Dinas PUPR, Temuan BPK Jadi Pintu Masuk Bongkar Potensi Kerugian Negara

Terpisah, Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek swakelola pembangunan MCK di lingkungan Dinas PUPR Sulawesi Tengah yang telah tersandung temuan BPK. Ketiadaan kuitansi pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah menjadi dasar kuat bahwa pencairan dana tidak didukung bukti sah, sehingga wajib ditelusuri secara menyeluruh.

CCW menegaskan, temuan BPK ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk utama untuk membongkar potensi kerugian negara yang cukup besar. Tanpa bukti pembelian dan pembayaran yang sah, sangat berpotensi dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek secara utuh atau full, melainkan berpotensi diselewengkan. Aparat penegak hukum diminta tidak menunda lagi, segera panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga pelaksana swakelola untuk dimintai keterangan secara mendalam, termasu periksa kepala dinas PUPR Morowali.

“Kami tidak boleh membiarkan anggaran negara habis tanpa jejak. Ketiadaan kuitansi bahan bangunan dan upah itu bukan hal yang sepele — itu adalah tanda kuat adanya indikasi rekayasa. Kejati dan Polda Sulteng wajib menjadikan temuan BPK ini awal untuk membongkar berapa potensi kerugian negara yang sebenarnya terjadi dan siapa yang berhak bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di laporan pemeriksaan, pulic menuntut kejelasan dan keadilan,” tegas ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews, Kamis (3/9/2026).

Terpisah, Kepala Dinas PUPRD Morowali yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Amin___ Redaksi Media Celebesnews )

Exit mobile version