Home Berita Utama Pengamat Desak Seret Temuan Makan Minum dan Jamuan Tamu Pemkot Makassar Rp10...

Pengamat Desak Seret Temuan Makan Minum dan Jamuan Tamu Pemkot Makassar Rp10 Miliar ke Pengadilan!

0

MAKASSAR — Pengamat public, Ibnu Zaki menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait makan minum dan jamuan tamu pada Sekretariat Pemkot Makassar sebesar Rp10 miliar pada tahun 2024 harus dilanjutkan hingga ada proses hukum.

Ibnu Zaki menegaskan bahwa temuan itu tak bisa hanya diselesaikan melalui sanksi administratif. Ia menilai temuan ini justru berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

“Temuan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, ini berpotensi masuk ke ranah mensrea maka harus dibawa ke ranah hukum untuk diusut tuntas,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Selain menuntut penindakan tegas, Ibnu juga meminta APH membidik Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar dengan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat, usut tuntas anggaran makan minum dan jamuan tamu pada Pemkot Makassar,” tegasnya.

Ia mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat melanjutkan proses penyidikan dan memastikan upaya menyelamatkan uang negara dari temuan Rp10 miliar tersebut.

Diberitan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00 pada tahun 2024.

Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00

Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )

BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.

Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00

Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)

realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00

Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00

Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )

BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.

Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00

Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)

Terpisah, Kebag Perlengkapan Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_News )

Exit mobile version