Home Berita Utama Memanas! Pengamat Dorong Kejati Sulsel Telusuri Temuan Rp1.033.375.000,00 Retribusi Parkir Tak Didukung...

Memanas! Pengamat Dorong Kejati Sulsel Telusuri Temuan Rp1.033.375.000,00 Retribusi Parkir Tak Didukung Bukti Bonggol Karcis Pada Dinas Perhubungan Luwu Utara

0

MAKASSAR — Pengamat public, Ibnu Zaki meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menggandeng BPK maupun BPKP melakukan audit menyeluruh penerimaan retrsibusi parkir pada Dinas Perhubungan di Kabupaten Luwu Utara usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Ibnu mengungkapkan audit ini tak lain sebagai upaya dan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir di Luwu Utara.

“Kejati perlu menelusuri transaksi retribusi parkir tersebut untuk memastikan kebenarannya apakah sesuai dengan bonggol karcil yang keluar dari Bapenda,”ungkapnya kepada Celebesnews pada, Senin (15/12/2025).

Ia menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan ada dugaan potensi penyimpangan yang terjadi dan harus diusut tuntas.

“Sangat penting temuan BPK ini untuk ditelusuri lebih mendalam untuk memastikan temuan Rp1.033.375.000,00 Retribusi Parkir Tak Didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara apakah benar-benar telah susuai dengan yang masuk ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dan indikasi penyimpangan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.

Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.

Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Redaksi Celebes_News )

Exit mobile version