LUWU UTARA — Koalisi LSM Antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara. Temuan tersebut mengungkap rekam jejak retribusi tempat khusus parkir Rp1.033.375.000,00 Tak Didukung Bukti Bonggol Karcis.
Koordinator Koalisi LSM Antikorupsi Mulyadi SH kepada Celebesnews pada Senin (15/12/2025), menegaskan bahwa temuan BPK ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dan kepolisian untuk membongkar dugaan kebocoran penerimaan retribusi parkir di Luwu Utara.
“Temuan BPK ini bukan sekadar masalah administratif. Ini patut diusut tuntas oleh penyidik,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa potensi kebocoran retribusi tidak boleh terjadi. Karena itu, ia meminta APH segera melakukan langkah hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, terhadap retribusi parkir di Luwu Utara.
Diberitakan sebelumnya,BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dan indikasi penyimpangan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.
Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.
Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Redaksi Celebes_News )
