MAKASSAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini giliran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel yang tersandung dugaan pelanggaran prosedur pencairan anggaran Uang Persediaan (UP).
Berdasarkan hasil audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, pencairan dana UP pada Satpol PP Pemprov Sulsel dilakukan sebelum surat keputusan (SK) penetapan resmi diterbitkan. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan negara yang mewajibkan setiap pencairan anggaran harus didahului dengan dokumen penetapan yang sah dan berlaku.
Penyimpangan ini dinilai berisiko tinggi berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena pencairan dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat serta membuka celah dugaan penyalahgunaan anggaran.
Merespons temuan tersebut, public mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak berdiam diri. Inspektorat diminta segera menurunkan tim pemeriksa guna menelusuri jejak penggunaan dana tersebut, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan tidak ada potensi kerugian negara yang terjadi.
“Lampaui prosedur saja sudah melanggar aturan, apalagi jika penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Inspektorat harus bertindak tegas, jangan sampai temuan BPK hanya menjadi catatan semata tanpa tindak lanjut yang nyata,” tegas Mulyadi SH, aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada Celebesnews pada, Senin (27/7/2026).
Selain ke Inspektorat, desakan serupa juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk turut mengawasi dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis melalui keteranganya yang diterima oleh Celebesnews menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam
penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Berdasarkan dokumen dan data yang kami miliki, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam surat permintaan konfirmasi Celebesnews, yaitu mengenai adanya pencairan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan mendahului diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Alokasi maupun Keputusan Penggunaan Dana,”ungkapnya dalam surat balasan konfirmasi kepada Celebesnews.
Apabila informasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pencairan, atau proses administrasi keuangan yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, maka penjelasan yang lebih tepat dan komprehensif kiranya dapat dimintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.
Sebagai informasi, mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) pada Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan UP merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penerbitan, maupun prosedur pencairan Uang Persediaan (UP), maka penjelasan yang lebih tepat dan berwenang disampaikan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan selaku perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D.
“Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat bahwa substansi konfirmasi yang Saudara sampaikan, sepanjang berkaitan dengan proses pencairan Uang Persediaan (UP) dan dasar penerbitannya, merupakan kewenangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara resmi. Adapun Satpol PP hanya bertindak sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
