Home Berita Utama Dugaan Pengaturan Lelang Proyek, Pekan Depan, LSM Forum Solidaritas Pemuda Merah Putih...

Dugaan Pengaturan Lelang Proyek, Pekan Depan, LSM Forum Solidaritas Pemuda Merah Putih Laporkan Proyek Balai Besar Veteriner Maros Masuk Kejaksaan

0

MAROS — LSM Forum Solidaritas Pemuda Merah Putih secara resmi akan melaporkan adanya dugaan pengaturan dan penyimpangan dalam proses lelang proyek pembangunan gedung Bio Security Centre pada sub bidang pembangunan teaching centre laboratorium penyakit rujukan tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 36 miliar pada Balai Besar Veteriner Maros tahun 2025.

Ketua LSM Forum Solidaritas Pemuda Merah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Jumat (19/9/2025) di Makassar mengungkapkan laporan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros pada pekan depan dengan harapan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Ikhsan mengungkapkan materi atau point-point yang dilaporkan antara lain dugaan memberikan keuntungan bagi pihak tertentu pada pencantuman merek yang dipersyaratkan dalam pengadaan material proyek tersebut.

Ia menegaskan, bahwa ada indikasi kuat proses lelang ini tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pencantuman suatu merek tertentu dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) pada proses pelelangan pembangunan gedung Bio Security Centre pada sub bidang pembangunan teaching centre laboratorium penyakit rujukan tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 36 miliar hanya mempersulit peserta lelang serta dinilai memberikan keuntungan bagi pihak tertentu,” tegas Ikhsan.

Olehnya itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros untuk segera menindaklanjuti sorotan public yang muncul. Itu demi menjaga integritas sistem pengadaan di Balai Besar Veteriner Maros transparan dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

“Pekan depan kami akan masukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros. Termasuk melaporkan dugaan kongkalikong proses tender proyek tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Balai Veteriner Maros, Drh.H. Agustina, M.P yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan penyusunan RKS berdasarkan pertimbangan sebagai berikut

Pertama item barang tersebut harus memiliki usia pakai yang Panjang (kualitas dan jaminan purna jual).

Kedua item barang tersebut memiliki ketersediaan yang cukup di wilayah Makassar sehingga pengadaan item barang tersebut tidak memerlukan Waktu yang lama mengingat Waktu pelaksanaan yang hanya dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Contoh untuk besi umum dan mudah didapatkan di Makassar adalah Merek Lautan Steel dibandingkan besi Krakatau Steel.

Ketiga besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bahan pertimbangan pemberi dana pada saat Balai mengajukan proposal pengajuan dana. Contoh untuk ACP, pemilihan merek GRH didasarkan atas nilai TKDN yang lebih tinggi (57,61%) dibandingkan dengan merek lain (40,41%).

Mengindari multi tafsir oleh calon penyedia pada saat penawaran Harga jika hanya spesifikasi alat yang disebutkan yang dapat menyebabkan Harga penawaran jauh dibawah dari nilai HPS.

Memaksimalkan kualitas item barang yang direncakan akan sesuai dengan item barang yang diadakan oleh penyedia,

Kemudian penyebutan merek diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 22 tahun 2022 juncto peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 juncto peraturan presiden nomor 46 tahun 2025. (Liputan Khusus : Redaksi_Celebesnews)

Exit mobile version