Home Berita Utama Nahhh…, Bakal Berbuntut Panjang, CCW Segera Laporkan Proyek Balai Besar Veteriner Maros...

Nahhh…, Bakal Berbuntut Panjang, CCW Segera Laporkan Proyek Balai Besar Veteriner Maros ke KPPU Pusat Jakarta

0

MAROS— Proyek pembangunan gedung Bio Security Centre pada sub bidang pembangunan teaching centre laboratorium penyakit rujukan tahun 2025 yang dianggarkan sebesar Rp36 miliar lebih oleh Balai Besar Veteriner Maros bakal berbuntut Panjang usai jadi sorotan public.

Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (17/9/2025) menegaskan akan membawa dan melaporkan proyek ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran diduga berjalan tidak sebagaimana mestinya.

“Saya berpendapat dan menyatakan segera memasukan laporan surat secara resmi ke KPPU pusat di Jakarta terkait proses pelelangan yang bersifat diduga tidak transparan, akuntabel, dan terbebas dari proses KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” kata Masryadi.

Masryadi menjelaskan salah satu persyaratannya dalam proses tender proyek tersebut adalah dipersyaratkannya untuk beberapa jenis barang menggunakan merek tertentu. “Pejabat pengadaan memasang persyaratan dari dokumen kualifikasi harus menggunakan merek tertentu. Nahhh…, salah satu point yang akan kami laporkan ke KPPU pusat di Jakarta,”ujarnya.

Oleh sebab itu, Masryadi meminta KPPU meninjau ulang proses lelang dan persyaratan bagi calon rekanan sehingga, proses pemilihan mitra kerja sama ini lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari proses KKN. “Proses pelelangan ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 23,” tuturnya.

Masryadi menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Ditambahkannya peraturan KPPU Nomor 02/2010 secara jelas melarang spesifikasi teknis dan KAK yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga dapat menghambat partisipasi pelaku usaha lain.

Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menegaskan bahwa spesifikasi teknis atau KAK harus disusun secara jelas dan tidak boleh mengarah pada produk atau merek tertentu.

“Disitu sangat jelas terdapat larangan agar spesifikasi tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu, sehingga tidak menghambat pelaku usaha lain untuk ikut serta. Sekali lagi ini warning besar buat pejabat pengadaan di Balai Besar Veteriner Maros, janganki beramsumsi, aturannya sangat jelas,” tandasnya.

Kemudian pada relevansi Peraturan KPPU No. 02/2010 tentang Pedoman Pasal 22 Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 118 dalam UU Cipta Kerja tersebut menekankan larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Paling lambat akhir pekan ini kami akan berangkat ke Jakarta untuk memasukan laporan secara resmi ke KPPU terkait proyek tersebut,”jelasnya.

Terpisah, Kepala Balai Veteriner Maros, Drh.H. Agustina, M.P yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan penyusunan RKS berdasarkan pertimbangan sebagai berikut

Pertama item barang tersebut harus memiliki usia pakai yang Panjang (kualitas dan jaminan purna jual).

Kedua item barang tersebut memiliki ketersediaan yang cukup di wilayah Makassar sehingga pengadaan item barang tersebut tidak memerlukan Waktu yang lama mengingat Waktu pelaksanaan yang hanya dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Contoh untuk besi umum dan mudah didapatkan di Makassar adalah Merek Lautan Steel dibandingkan besi Krakatau Steel.

Ketiga besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bahan pertimbangan pemberi dana pada saat Balai mengajukan proposal pengajuan dana. Contoh untuk ACP, pemilihan merek GRH didasarkan atas nilai TKDN yang lebih tinggi (57,61%) dibandingkan dengan merek lain (40,41%).

Mengindari multi tafsir oleh calon penyedia pada saat penawaran Harga jika hanya spesifikasi alat yang disebutkan yang dapat menyebabkan Harga penawaran jauh dibawah dari nilai HPS.

Memaksimalkan kualitas item barang yang direncakan akan sesuai dengan item barang yang diadakan oleh penyedia,

Kemudian penyebutan merek diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 22 tahun 2022 juncto peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 juncto peraturan presiden nomor 46 tahun 2025. (Liputan Khusus : Redaksi_Celebesnews)

Exit mobile version