Home Berita Utama Kejaksaan Diminta Usut Temuan BPK di Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulsel

Kejaksaan Diminta Usut Temuan BPK di Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulsel

0

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan hasil produksi perbibitan dan perbanyakan Ayam KUB pada Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Selatan yang tak tercatat dalam laporan persediaan pada tahun 2023.

Temuan BPK RI tersebut sebagai petunjuk awal aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Itu kan temuan auditor negara, tentu sangat wajar jika kejaksaan sebagai salah satu institusi aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini,” kata aktivis sekaligus pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews pada, Senin (19/5/2025).

Ia mengungkapkan, merujuk temuan BPK itu, maka patut diduga hasil produksi perbibitan dan perbanyakan Ayam KUB itu tidak sesuai dengan ketentuan serta terjadi indikasi atau dugaan penyimpangan. Artinya ini dapat menjadi pintu awal buat kejaksaan mengusut masalah ini dengan memulai meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Audit BPK mengungkap bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen dan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, pengelolaan Persediaan pada BPSIP Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa hasil produksi ayam KUB tahun 2023 sebanyak 19.978 ekor.

Selain itu, pada tahun 2023, Satker BPSIP Sulawesi Selatan juga menerima ayam KUB dari Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Ternak (BPSI UAT) Ciawi sebanyak 1.010 ekor ayam KUB.

Seluruh ayam KUB dari hasil produksi maupun kiriman dari BPSI UAT Ciawi tidak dicatat dalam laporan persediaan. Salah satu penyebabnya lantaran hal ini dikarenakan penanggung jawab kegiatan tidak menyampaikan laporan hasil produksi ayam KUB kepada tim penyusun laporan keuangan serta kurangnya koordinasi antara petugas kandang dengan petugas persediaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan nilai persediaan pakan pada BPSI UAT Ciawi yang tidak didukung dengan stock opname tidak tersaji dalam Neraca dan Hewan ternak, hasil ikutan, dan hasil samping peternakan pada BPSIP Sulawesi Selatan yang tidak dicatat dan dilaporkan rawan penyimpangan dan penyalahgunaan persediaan yang tidak dicatat/dilaporkan dalam neraca berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab Hal tersebut disebabkan Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satker tdak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan persediaan.

Terpisah, Kepala Balai BPSIP Sulawesi Selatan, Ir Yusuf, M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa seluruh ayam KUB, baik hasil produksi maupun yang diterima dari BPSI UAT Ciawi, telah dilakukan rekomendasi dan dicatat dalama laporan persediaan.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh stok ayam KUB telah tercatat dan dilaporkan dalam Negera Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)k dan telah memenuhi tanggapan Badan Pemeriksa Keuangank”ungkapnya. ( Liputan : Yunar )

Exit mobile version