Home Berita Utama Anggaran Rp12 Miliar Proyek Pembangunan LAPKESDA Dinas Kesehatan Toraja Utara Tersandung Temuan...

Anggaran Rp12 Miliar Proyek Pembangunan LAPKESDA Dinas Kesehatan Toraja Utara Tersandung Temuan BPK

0
FOTO : Ilustrasi

TORAJA UTARA — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LAPKESDA) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara yang menelan anggaran mencapai Rp12 miliar lebih tahun 2024 kini tersandung sorotan tajam pasca terungkapnya sejumlah temuan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara tersebut pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 mengindikasikan adanya sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik terdapat kelebihan ratusan juta rupiah. Temuan ini cukup mengagetkan publik mengingat proyek ini sangat dinantikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah pegunungan tersebut.

Berdasarkan prinsip audit keuangan negara, setiap temuan yang mengindikasikan penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun potensi kelebihan pembayaran wajib ditindaklanjuti secara serius. Temuan ini memicu kekhawatiran adanya potensi kebocoran anggaran yang seharusnya diserap untuk kualitas sarana kesehatan yang lebih baik.

Dikutip dari laporan hasil audit BPK realisasi Pekerjaan Pembangunan Labkesda di Kabupaten Toraja Utara tahun 2024 dikerjakan oleh perusahaan CV AE dengan Surat Perjanjian Nomor 03/SP-06/Lab/DAK-DINKES/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.135.687.000,00.

Masa pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 06/SPMK-06/Lab/DAK-DINKES/VII/2024 yaitu dimulai tanggal 29 Juli s.d. 26 Desember 2024. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai atau progres 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 18/BAST-06/Lab/DAK-DINKES/III/2025 tanggal 20 Maret 2025. Dan atas
pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran kepada CV AE sebesar
Rp12.478.902.650,00 atau 95% dari nilai kontrak melalui SP2D terakhir
nomor 73.26/04.0/001151/LS/ 1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 diduga terindikasi bermasalah atas terjadinya kelebihan bayar sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan terdapat lendutan di bagian gedung Labkesda pada lantai dasar. Atas hal tersebut, selanjutnya diminta kepada PPK bersama Penyedia untuk melakukan pengujian dan permintaan pendapat ahli. Berdasarkan laporan hasil pengujian dari Pusat Unggulan Ilmu Teknik Sipil Terapan (PULITSER) Politeknik Negeri Ujung Pandang pada tanggal 16 Mei 2025 diketahui bahwa pada kondisi aktual pada area dengan penebalan plat rasio kekuatan terhadap beban yang bekerja sebesar 0,965 (mendekati batas aman yaitu 1) dan disarankan oleh ahli untuk menambahkan perkuatan pada bagian tengah pelat mengingat saat ini rasio kekuatan pelat berada pada kondisi cukup rawan dengan rasio hampir 1. Lebih lanjut, Data yang digunakan ahli adalah data sekunder yang bersumber dari penyedia dan Tenaga Ahli terkait tidak melakukan pemeriksaan secara langsung ke lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Labkesda.

Selain itu, BPK menemukan terdapat Denda Pekerjaan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp162.510.634,28

Pekerjaan Pembangunan Labkesda dilaksanakan oleh CV AE dengan Surat Perjanjian Nomor 03/SP-06/Lab/DAK-DINKES/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.135.687.000,00. Masa pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 06/SPMK-06/Lab/DAKDINKES/VII/2024 yaitu dimulai tanggal 29 Juli s.d. 26 Desember 2024. Dalam masa pelaksanaan terdapat dua kali adendum dengan Nomor adendum kontrak terakhir 16/SP.ADD2-06/Lab/DAK-DINKES/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang pemberian kesempatan dengan menambah masa pelaksanaan kontrak sampai dengan 15 Februari 2025. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai atau progres 100% sesuai dengan BAST Pekerjaan Nomor 18/BAST-
06/Lab/DAK-DINKES/III/2025 tanggal 20 Maret 2025. Atas pekerjaan tersebut
telah dilakukan pembayaran kepada CV AE sebesar Rp12.478.902.650,00 atau
95% dari nilai kontrak melalui SP2D terakhir nomor 73.26/04.0/001151/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/ PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024. Berdasarkan laporan progres minggu ke-22 periode tanggal 23 s.d. 29 Desember 2024 diketahui pekerjaan belum selesai dengan sisa bobot pekerjaan sebesar Rp549.151.799,96.

Pemeriksa kemudian melakukan pemeriksaan cek fisik kembali pada tanggal 21 April 2025 dan 3 Mei 2025, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan Box Control 80x80x80 baru diselesaikan tanggal 21 April 2025 dengan 116 hari keterlambatan dan Penyambungan PLN Kap. 197 KVa dan Testing & Commissioning Electrical Installation per tanggal 3 Mei 2025 masih belum selesai dikerjakan dengan keterlambatan minimal 128 Hari. Dengan demikian, masing – masing dikenakan denda sebesar Rp1.044.000,00 (1/1000 x Rp9.000.000,00 x 116 hari), dan minimal sebesar Rp15.911.296,00 (1/1000 x
Rp124.307.000,00 x 128 hari), dan Rp832.000,00 (1/1000 x Rp6.500.000,00 x
128 hari), sehingga nilai total denda yang belum dikenakan oleh PPK adalah
minimal sebesar Rp162.510.633,92

Merespon temuan tersebut, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain meminta Bupati Kabupaten Toraja Utara tidak menutup mata. Selain itu, aa meminta Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan mendalam dan membuka akses informasi terkait apa saja yang menjadi sorotan BPK dalam proyek bernilai besar tersebut.

“Anggaran Rp12 miliar lebih tersebut adalah uang negara yang sangat besar. Jika ada hal yang tidak beres, harus segera dibuka secara transparan. Jangan sampai fasilitas kesehatan yang dibangun kualitasnya di bawah standar sementara uang negara habis tanpa kejelasan,” ujar AHmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Rabu (29/7/2026) di Makassar.

Ia juga berharap aparat penegak hukum ikut memantau dan bersiap turun tangan jika hasil penelusuran selanjutnya menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang maupun potensi kerugian keuangan negara.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version