Home Berita Utama Aktivis anti-korupsi Desak Kejati Sultra Geledah Dinas PUPR Kolaka Utara Buntut Temuan...

Aktivis anti-korupsi Desak Kejati Sultra Geledah Dinas PUPR Kolaka Utara Buntut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan

0

SULTRA — Sejumlah proyek pekerjaan jalan dan irigasi serta rabat beton dibawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara terus menjadi sorotan publik. Aktivis anti-korupsi, Mulyadi SH melalui celebesnews.co.id pada, Kamis (3/10/2024) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan infrastruktur pada beberapa pekerjaan jalan dan irigasi hingga rabat beton menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2022.

Sejumlah proyek disinyalir bermasalah antara lain adalah pekerjaan pengaspalan Jalan Dalam Kota Lasusua (Jl. Pendidikan dan Jl. Padat Karya) Kec. Lasusua yang dikerjakan pada tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 593.781.558,70 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan.

Diketahui proyek pekejaan jalan ini dilaksanakan oleh CV CML berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/124/ KONT/DPU-PR/XI/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.937.694.000,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 4.937.694.000,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/128/BASTP/DPU-PR/XII/ 2022 tanggal 14 Desember 2022.

Demikian pula untuk pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu pada tahun 2022 yang berpotensi bermasalah diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 118.406.460,61 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV AK melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/105/KONT/DPUPR/ VIII/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.054.340,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAU.

Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 1.600.054.340,00 (100,00%). Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/72/BASTP/DPUPR/XII/ 2022 tanggal 2 Desember 2022.

Selain itu, pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah tahun 2022 turut berpotensi menimbulkan terjadinya potensi kerugian negara dan dikerjakan tidak sesuai kontrak

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 604.723.782,58 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV BAR melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/03/KONT/ DPUPR/III/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.216.093.334,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK Reguler. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp6.216.093.334,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/44/BASTP/DPUPR/X/ 2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Aktivis mencurigai beberapa proyek yang jadi temuan itu berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada proyek-proyek tersebut tidak boleh dianggap enteng dan Kejati Sultra diharapkan bertindak tegas dengan melakukan penggeledahan terhadap dokumen dan pejabat terkait, termasuk kepala dinas selaku pengguna anggaran dan kepala bidang beserta kontraktornya.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih dalam mengusut proyek-proyek yang diduga berpotensi bermasalah. Semua pihak terkait harus diperiksa tanpa kecuali,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabuptane Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

Exit mobile version