Home Berita Utama Lembaga anti korupsi CCW : Temuan BPK pada Dinas PUPR Kolaka...

Lembaga anti korupsi CCW : Temuan BPK pada Dinas PUPR Kolaka Utara Harus Diproses Hukum

0

SULTRA — Sejumlah pekerjaan fisik Dinas PUPR Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 direspons negatif sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Seiring dengan itu, sejumlah aktivis non government organization (NGO) kembali menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

ketua umum lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (2/10/2024) mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana temuan BPK pada sejumlah proyek pekerjaan fisik Dinas PUPR tahun 2022 harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, kata Masryadi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kolaka Utara, utamanya pada belanja kegiatan sejumlah proyek fisik pada Dinas PUPR.

“Temuan BPK pada Dinas PUPR ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Kabupaten Kolaka Utara,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Masyadi menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi kepala daerah setempat. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang jadi temuan BPK. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kami menilai, ini menjadi preseden buruk. Kita berharap kepala daerah bersikap tegas dalam membenahi system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi Pemda Kolaka Utara,” ungkap Masryadi.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan beberapa paket pekerjaan jalan dan irigasi kurang volume sehingga mengakibatkan ada kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.

Salah satu proyek pekerjaan jalan yang jadi temuan BPK adalah realisasi pekerjaan Pengaspalan Jalan Dalam Kota Lasusua (Jl. Pendidikan dan Jl. Padat Karya) Kec. Lasusua yang dikerjakan pada tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 593.781.558,70 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan.

Diketahui proyek pekejaan jalan ini dilaksanakan oleh CV CML berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/124/ KONT/DPU-PR/XI/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.937.694.000,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 4.937.694.000,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/128/BASTP/DPU-PR/XII/ 2022 tanggal 14 Desember 2022.

Demikian pula untuk pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu pada tahun 2022 yang berpotensi bermasalah diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak
Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 118.406.460,61 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV AK melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Sarambu Kec. Porehu berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/105/KONT/DPUPR/ VIII/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.054.340,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAU.

Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp 1.600.054.340,00 (100,00%). Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/72/BASTP/DPUPR/XII/ 2022 tanggal 2 Desember 2022.

Selain itu, pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah tahun 2022 turut berpotensi menimbulkan terjadinya potensi kerugian negara dan dikerjakan tidak sesuai kontrak

Hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa BPK, Inspektorat, PPK, konsultan, dan pelaksana pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 604.723.782,58 karena volume pelaksanaan lebih rendah daripada volume tagihan
CV BAR melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Majapahit – Lanipa Kec. Pakue Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 621/03/KONT/ DPUPR/III/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.216.093.334,00 (termasuk PPN) yang bersumber dari DAK Reguler. Atas pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp6.216.093.334,00 (100,00%)

Penyelesaian dan serah terima pekerjaan dituangkan dalam BAST Hasil Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor 621/44/BASTP/DPUPR/X/ 2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabuptane Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

Exit mobile version