Home Berita Utama Nahhhh… Segera Masuki Babak Baru, Koalisi LSM Antikorupsi Segera Laporkan Temuan ...

Nahhhh… Segera Masuki Babak Baru, Koalisi LSM Antikorupsi Segera Laporkan Temuan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar Masuk Kejati Sulsel

0
FOTO : Koordinator koalisi LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH
MAKASSAR — Kisruh tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 bakal segera memasuki baru. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi LSM antikorupsi Sulawesi Selatan memastikan akan melakukan gugatan hukum terkait adanya indikasi dan dugaan penyimpangan pada belanja tunjangan perumahan para wakil rakyat tersebut.

Koordinator Koalisi LSM antikorupsi Sulawesi Selatan di Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (30/12/2023) menegaskan, akan melaporkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum dalam penetapan satuan harga tunjangan perumahan tersebut yang diduga tidak memiliki satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran pada tahun 2022.

Hal tersebut turut dipertegas oleh hasil pemeriksaan BPK bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar diperhitungkan berdasarkan pada tersedianya anggaran pada DPA dan tidak ada dasar perhitungan yang dimiliki oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dalam penentuan besaran tunjangan perumahan yang diberikan.

Akibatnya, kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar mencapai miliaran rupiah tidak dapat diyakini kewajarannya.

“Kami pastikan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan hukum dengan melaporkan temuan BPK tersebut masuk Kejaksaan Tinggi Sulsel,”tandasnya.

Selain itu, Mulyadi meminta aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti temuan ini dengan melihat apakah setelah audit BPK tersebut upaya pengembalian potensi kerugian negara ini tidak melewati batas waktu 60 hari sesuai aturan yang ada.

“Setelah batas akhir yang ditentukan selama 60 hari sebagaimana ketentuannya tersebut belum dilakukan pengembalian sepenuhnya, maka kami minta aparat penegak hukum untuk masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,”ungkapnya.

Ditambahkannya, temuan BPK ini bisa menjadi data awal aparat penegak hukum untuk masuk mengusut anggaran belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 202 tersebut.

Terpisah Ketua DPRD Selayar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan hingga kini tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version