MAKASSAR — Proyek pembangunan dermaga pelabuhan penyeberangan Pasilambea di Pulau Kalaotua, Kabupaten Kepulauan Selayar yang menelan anggaran fantastis terus disorot oleh public menyusul rekam jejak temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga Swadaya Masyarakat Lira secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Berdasarkan catatan rekam jejak audit, dugaan penyimpangan yang paling mencolok adalah kelalaian serius di mana PPK tidak mencairkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian yang nyata bagi keuangan negara.
Merespons hal tersebut, Korwil LSM Lira Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan tindakan hukum yang tegas dan cepat. “Kami meminta Kejati Sulsel jangan menunda lagi. Segera panggil dan periksa PPK beserta Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Sulsel. Ada apa sebenarnya sehingga kewajiban penyetoran jaminan pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, Ke mana aliran dana tersebut?” tegas Ahmad Zulkarnain, Jumat (31/7/2026).
LSM Lira menegaskan, ketidakpatuhan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan mengandung indikasi kuat adanya dugaan rekayasa yang merugikan kepentingan publik. “Proyek ini sangat dibutuhkan masyarakat Selayar untuk kelancaran transportasi antar pulau. Namun jika pengelolaannya penuh ketidakberesan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambahnya.
Selain pemeriksaan terhadap pejabat terkait, LSM Lira juga mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara segera dipulihkan dan dikembalikan secara utuh ke kas negara. “Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di dokumen. Harus ada tindakan nyata, pemulihan kerugian, dan sanksi setimpal bagi pelanggar aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel sekalipun upaya konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
