Home Berita Utama Celah Administrasi di Balik Kerja Sama Pendidikan Dokter Unhas-Rumah Sakit Wahidin, Potensi...

Celah Administrasi di Balik Kerja Sama Pendidikan Dokter Unhas-Rumah Sakit Wahidin, Potensi Negara Rugi Rp2,8 Miliar Akibat SK Kedaluwarsa

0

MAKASSAR — Pilar utama pencetakan tenaga medis dan dokter spesialis di Sulawesi Selatan tengah menghadapi ujian integritas yang serius. Alih-alih fokus mencetak dokter berkualitas demi melayani masyarakat, manajemen keuangan di balik kemitraan strategis antara RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (RSWS) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) justru tersandung masalah administratif yang berdampak masif pada keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Audit 2025, terungkap adanya celah tata kelola dan ketidaksesuaian aturan dalam pengelolaan pendapatan dari Kerja Sama Pendidikan Program Profesi Dokter (PPD) dan Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS).

Berdasarkan penelusuran audit, pusaran masalah ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit—yang melibatkan RSWS, Unhas, dan RS Unhas—yang efektif berjalan sejak 13 Januari 2025.

Ironisnya, alih-alih berlandaskan payung hukum yang mutakhir dan sah, PKS strategis tersebut justru masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Rektor Unhas No. 00896/UN4.1.2/KEP/2023. SK tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2023 dan tidak pernah diperbarui secara resmi.

Situasi ini semakin pelik tatkala BPK menemukan adanya standar ganda tarif. Pihak RSWS sejatinya telah menerbitkan regulasi tarif resmi yang baru melalui SK Direktur Utama RSWS No. HK.02.03/D.XIX/19903/2024 yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Sayangnya, perbedaan tarif yang signifikan ini sama sekali gagal diakomodasi maupun di-adendum ke dalam naskah PKS Tripartit yang baru.

Akibat penggunaan payung hukum yang kedaluwarsa dan lemahnya harmonisasi administrasi tersebut, BPK mencatat adanya selisih serta potensi kehilangan pendapatan negara yang fantastis sepanjang tahun 2025, yakni mencapai Rp 2.764.195.000.

Bagi institusi pelayanan kesehatan publik dan pendidikan tinggi, angka hampir Rp2,8 miliar tentu bukan nominal yang kecil. Seandainya dana tersebut terkelola dengan optimal, alokasinya dapat dialirkan untuk memperkuat fasilitas laboratorium, menunjang kesejahteraan tenaga pendidik, hingga mendongkrak mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Menanggapi temuan krusial ini, Direktur Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, melontarkan kritik tajam. Dalam keterangannya kepada Celebesnews pada Senin (9/11/2026), ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah proaktif.

“Temuan ini bisa menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan atau indikasi kehilangan pendapatan sebesar Rp2.764.195.000 pada tahun 2025 sebagaimana temuan BPK,” tegas Masryadi.

Ia menambahkan, APH perlu mendalami secara objektif apakah celah kerugian ini murni akibat kelalaian administratif birokrasi, atau justru menyembunyikan unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara secara nyata.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan insan pers masih menanti konfirmasi serta transparansi klarifikasi resmi dari manajemen RSWS maupun pihak rektorat Universitas Hasanuddin. (Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

Exit mobile version