Home Berita Utama Dugaan Skandal GOR Selayar Versus Audit BPK: Anggaran Rp13 Miliar Cair Penuh,...

Dugaan Skandal GOR Selayar Versus Audit BPK: Anggaran Rp13 Miliar Cair Penuh, Kualitas Konstruksi GOR Selayar Dipertanyakan

0

MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019. Proyek bernilai belasan miliar rupiah ini disinyalir melenggang mulus dengan pencairan dana penuh, meski fisik di lapangan bermasalah.

Berdasarkan data LHP 2025, dari total pagu Belanja Modal Dispora Selayar senilai Rp14,09 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp13,54 miliar (96,15 persen). Alokasi terbesar diserap oleh proyek pembangunan GOR DAK TA 2019 yang digarap oleh PT CDN melalui Kontrak Nomor: 04/KONTRAK-DAK PEMB. GOR/VII/2019/DISPORA tertanggal 1 Juli 2019 senilai Rp13,10 miliar dengan masa kerja 180 hari kalender.

Secara administratif, proyek ini dijadwalkan rampung pada 27 Desember 2019. Anehnya, sehari sebelum batas akhir atau tepatnya pada 26 Desember 2019, proyek tersebut dinyatakan selesai lebih awal lewat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP/PHO) Nomor: 004/BASTP/PHO/PEMB.GOR/XII/2019/DISPORA. Lembar pengesahan ini langsung menjadi tiket emas pencairan anggaran 100 persen.

Namun, kedok “selesai lebih awal” itu rontok seketika. Pemeriksaan fisik lapangan secara gabungan antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penyedia Jasa pada 15 Februari 2020 justru menemukan kekurangan volume pada empat item pekerjaan utama.

Kondisi ini mengindikasikan adanya cacat prosedur atau formal discrepancy dalam penerbitan BASTP. BPK mencatat kuatnya dugaan kelalaian dan lemahnya pengawasan (lack of oversight) dari jajaran PPK, Panitia PHO, hingga Konsultan Pengawas yang secara sadar mengesahkan progres fisik 100 persen untuk pencairan dana penuh. Akibatnya, kelebihan pembayaran (overpayment) ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas konstruksi dan keselamatan jangka panjang publik.

Demi menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), Celebesnews telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dispora Kabupaten Kepulauan Selayar. Pertanyaan mendesak seputar dasar hukum penerbitan BASTP 100 persen, bentuk pengawasan konsultan, rincian teknis empat item yang kurang volume, hingga sanksi bagi penyedia jasa dilayangkan. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Selayar memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun.

Bungkamnya instansi terkait memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati antikorupsi. Direktur Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas celah penyimpangan tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti temuan BPK ini serta segera membuka ruang penyelidikan guna memastikan tidak ada unsur pembiaran atau kerugian negara yang diabaikan,” tegas Masryadi, Senin (9/11/2026).

Exit mobile version