Home Berita Utama PKH di Majene: Beda Data, Beda Realita — Kejaksaan dan Polisi Diminta...

PKH di Majene: Beda Data, Beda Realita — Kejaksaan dan Polisi Diminta Segera Periksa Pendamping dan Dinas Sosial

0
FOTO : Ilustrasi

MAJENE — Kesenjangan mencolok antara data pendataan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kenyataan di lapangan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, semakin terkuak. Nama-nama warga yang tercatat dalam daftar penerima bantuan ternyata tidak sesuai dengan kondisi ekonomi nyata warga, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdaftar. Ketidaksesuaian yang mencolok ini mendesak aparat penegak hukum — Kejaksaan Negeri Majene dan Polres Majene — untuk segera memeriksa pendamping PKH serta pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Majene yang bertanggung jawab atas pengawasan pendataan tersebut.

Berbagai keluhan terus mengalir dari masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Majene. Warga menyebutkan bahwa terdapat pendamping PKH pernah turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi rumah tangga. Data dinilai dibuat di atas meja tanpa kunjungan langsung, tanpa wawancara, dan tanpa melihat fakta di lapangan.

“Banyak yang kami kenal hidupnya berkecukupan, tapi justru terdaftar sebagai penerima PKH. Sementara tetangga kami yang hidup susah, anak banyak, penghasilan tak menentu — namanya tidak ada di daftar. Ini bagaimana bisa terjadi?” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (23/8/2026).

Warga lainnya menambahkan: “Saya tinggal di sini sudah belasan tahun. Rumah sederhana, penghasilan harian. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada pendamping PKH yang datang bertanya, apalagi mendata kami. Entah siapa yang mengisi daftar itu, dan berdasarkan apa.”

Data Fiktif, Bantuan Melenceng

Kesenjangan antara data dan realita ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi dan rekayasa data. Pendamping PKH yang memegang kendali proses pendataan diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Tanpa verifikasi lapangan yang jujur dan transparan, bantuan sosial yang seharusnya menjangkau keluarga paling miskin justru dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Pengamat public, Muhammad Ikhsan kepada Celebesnews menegaskan kesenjangan antara data dan realita ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi dan rekayasa data. Pendamping PKH yang memegang kendali proses pendataan diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Tanpa verifikasi lapangan yang jujur dan transparan, bantuan sosial yang seharusnya menjangkau keluarga paling miskin justru disinyalir dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Di mana fungsi pengawasan Dinas Sosial? Jika data di lapangan sangat berbeda dengan data yang ada di sistem, berarti ada yang salah sejak awal. Entah pendamping yang asal-asalan mengisi data, atau ada pengaturan lain di baliknya. Yang jelas, ini merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.

Kejaksaan dan Polisi Diminta Segera Turun Tangan Memeriksa para pendamping PKH yang bertugas di wilayah-wilayah yang dikeluhkan warga, terkait prosedur, cara, dan dasar pendataan yang dilakukan dan Memeriksa Kepala Dinas Sosial serta pejabat terkait yang bertugas melakukan pengawasan, verifikasi, dan validasi data pendamping.

Selain itu, kejaksaan dan kepolisian diminta Melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen/data serta kerugian keuangan negara akibat bantuan yang tidak tepat sasaran serta Membuka data penerima PKH untuk publik dan melakukan verifikasi ulang menyeluruh di lapangan agar bantuan segera dialihkan kepada yang benar-benar berhak.

“Menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, dan kerugian negara. Bantuan PKH itu uang rakyat, bukan milik perorangan untuk dibagi-bagi sesuka hati. Jika data dimainkan, itu bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kejaksaan dan Polisi tidak boleh diam saja. Rakyat minta keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Ichal )

Exit mobile version