Home Berita Utama APH Diminta Telisik Dugaan Data Tembak Pendamping PKH Majene

APH Diminta Telisik Dugaan Data Tembak Pendamping PKH Majene

0
FOTO : Ilustrasi

MAJENE — Warga miskin di sejumlah wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengaku tidak pernah didata maupun dijumpai oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), namun nama mereka justru tidak masuk daftar penerima bantuan. Sebaliknya, sejumlah warga yang dinilai lebih mampu justru tercatat menerima bantuan. Ketidakwajaran ini memicu dugaan kuat adanya praktik data tembak atau rekayasa data, sehingga aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk meneliti dan mengusut tuntas masalah ini.

Keluhan ini disampaikan oleh salah satu warga di Kabupaten Majene yang mengaku hingga saat ini belum pernah sekali pun dikunjungi, diwawancarai, maupun diminta data apapun oleh pendamping PKH di wilayahnya.

“Saya tinggal di sini bertahun-tahun, hidup pas-pasan, bahkan sering kekurangan. Tapi sampai hari ini tidak pernah ada pendamping PKH yang datang, bertanya, apalagi mendata kami,” ungkap salah satu warga yang mengaku tergolong tidak mampu namun tidak mendapat bantuan minta Namanya tak di mediakan pada, Sabtu (22/8/2026).

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka menyoroti ketidakjelasan dasar penentuan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan PKH di Kabupaten Majene.

“Yang jelas, pendamping itu tidak pernah turun ke lapangan. Data seolah-olah dibuat di atas kertas tanpa verifikasi langsung ke rumah warga. Akibatnya, yang benar-benar membutuhkan justru ditinggalkan, sementara yang mampu justru terdaftar,” tambah warga lainnya.

Dugaan Data Tembak & Manipulasi Data Menguat

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik data tembak — di mana pendataan dilakukan tanpa kunjungan langsung ke lokasi, tanpa verifikasi fakta kondisi ekonomi keluarga, dan diduga hanya mengisi data secara asal-asalan di kantor. Hal ini sangat berisiko menyebabkan bantuan sosial tidak tepat sasaran dan merugikan keuangan negara.

Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi dalam pernyataan pers, menegaskan bahwa dugaan manipulasi data ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pendataan yang cacat tersebut.

“Jika warga yang benar-benar miskin mengaku tidak pernah didata dan tidak pernah dijumpai pendamping, padahal pendataan itu menjadi dasar penyaluran bantuan negara, maka ada yang sangat salah di sini. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan pelanggaran pidana — bisa pemalsuan dokumen, bisa juga kerugian negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, CCW mendesak Kejaksaan Negeri Majene, Kejati Sulbar, dan Polres Majene untuk segera Meneliti dan memverifikasi kebenaran laporan bahwa warga miskin tidak pernah didata maupun dijumpai pendamping PKH serta Memeriksa para pendamping PKH yang bertugas di wilayah tersebut terkait prosedur dan cara pendataan yang dilakukan.

Selain itu, CCW mendesak APH memeriksa pejabat Dinas Sosial Kabupaten Majene yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kinerja pendamping PKH dan Membuka penyelidikan dugaan data tembak/manipulasi data yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Bantuan PKH itu hak rakyat yang memang membutuhkan. Jangan sampai karena data dimainkan atau dibuat asal-asalan, justru yang membutuhkan tidak kebagian. APH harus segera bertindak, jangan biarkan uang negara habis karena dugaan rekayasa data,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Majene, Hj. Najibah B. Fattah, S.Ag., M.Ag yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan proses pendataan calon penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat Desa/ Kelurahan sebagaimana informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews di wilayah Kabupaten Majene Bahwa pendamping PKH disejumlah desa dinilai melakukan pendataan diduga secara asal-asalan dan tidak berdasarkan fakta kondisi nyata keluarga di lapangan bahwa Berdasarkan mekanisme Finalisasi pengusulan Penerima bantuan Program PKH ada pada Pemerintah Desa /Kelurahan melalui Musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara (Kepmensos RI No. 26/HUK/2025 Tentang Tatacara Proses Usulan Data Serta Verifikasi data dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian terkait penentuan klarifikasi desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima bantuan dinilai tidak realistis, sementara keluarga yang masuk kategori desil 5 ke atas dianggap «mampu» sehingga tidak berhak menerima bantuan, padahal secara fakta sebagian besar dari keluarga tersebut masih tergolong tidak mampu dan sangat membutuhkan dukungan social. menanggapi hal tersebut Penetapan dan pemutahiran DESIL dilakukan berdasarkan pengolahan Data dan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk pengusulan pengalihan/ perubahan Desil dapat dilakukan Perbaharuan Data melalui Operator SIKS-NG pada Pemerintah Desa / Kelurahan, namun perubahannya tidak memastikan Desil akan turun namun bisa saja tetap bahkan naik (tetap berdasarkan indikator sosial ekonomi yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui BPS sebagaimana tersebut di atas.(Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim serta Peratruan BPS Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonimi Nasional (DTSEN).

Sementara itu terkait ketidakakuratan pendataan yang diduga menyebabkan bantuan PKH tidak tepat sasaran sehingga warga yang sesungguhnya membutuhkan justru tertinggal, Dinas Sosial menjelaskan sama dengan tanggapan pada point ke 2 sebagamana tersebut di atas), namun perlu untuk ditambahkan bahwa Peserta Penerima PKH yang dianggap tidak layak menerima bantuan ataupun sebaliknya terkait warga yang berhak / layak sebagai penerima namun tidak terdaftar sebagai peserta PKH, dapat dievaluasi melaui verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dan ditetapkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan. (Permensos RI No. 8 Tahun 2026 Tentang Program Keluarga Harapan). ( Liputan khusus: Ichal )

Exit mobile version